Berita

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani Naskah Skema Sertifikasi Okupasi Manajer dan Bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (Foto: Kemenkop)

Bisnis

Kemenkop-BNSP Kolaborasi Cetak Manajer Kopdes Profesional

JUMAT, 08 MEI 2026 | 14:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani Naskah Skema Sertifikasi Okupasi Manajer dan Bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Melalui kegiatan ini para manajer yang telah direkrut melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memiliki kompetensi yang unggul dan profesional.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa Penandatanganan Naskah Skema Sertifikasi Okupasi Manajer dan Bendahara KDKMP ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP. 


Sebagai upaya memastikan operasionalisasi KDKMP dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan, aspek Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya para manajer harus unggul dan tersertifikasi kompetensinya.

"Kami berharap KDKMP yang dalam waktu dekat akan beroperasi, Kemenkop bersama BNSP merasa perlu untuk memastikan para manajer dan bendahara betul - betul didampingi dan dilakukan pembinaan yang didukung dengan penerbitan sertifikat atas jabatan tersebut," kata Menkop Ferry Juliantono usai menyaksikan penandatanganan Naskah tersebut di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Naskah Skema Sertifikasi Okupasi Manajer dan Bendahara KDKMP ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari dan Kepala BNSP Syamsu Bahri. 

Turut hadir menyaksikan prosesi penandatanganan tersebut Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dan jajaran pejabat tinggi madya di Kemenkop dan BNSP.

Setelah pendidikan sertifikasi profesi yang akan dilakukan bagi 30 ribu Manajer KDKMP, Kemenkop dan beberapa pihak terkait lainnya akan melanjutkan dengan memberikan pembekalan pendidikan yang terintegrasi kepada para bendahara KDKMP. 

Dengan keberadaan manajer dan bendahara yang tersertifikasi kompetensinya diharapkan dapat memperbesar peluang bisnis KDKMP tumbuh berkembang dan beroperasi dengan baik.

"Diharapkan manajer (dan nanti dilanjutkan bendahara) ini mampu memahami karakteristik dari usaha yang akan dijalankan koperasi, dan harus punya tanggung jawab untuk memastikan berjalannya usaha di koperasi," ulasnya.

Skema sertifikasi ini menjadi standar nasional, mulai dari kompetensi manajerial, operasional usaha, pengelolaan keuangan, pemasaran, hingga tata kelola koperasi. Sertifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan bahwa pengelola koperasi memiliki kompetensi yang terukur, teruji, dan berkelanjutan. 

Sementara itu Kepala BNSP Syamsi Hari menyatakan bahwa kolaborasi yang dijalin antara Kemenkop dan BNSP tersebut menjadi titik awal untuk menyiapkan SDM manajer koperasi memiliki kemampuan dan profesionalisme tinggi sehingga dapat bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan KDKMP. 

"Melalui kerja sama ini skema untuk melahirkan manager yang kompeten dan standar yang berlaku, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya