Berita

Logo KPK/RMOL

Hukum

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

KAMIS, 07 MEI 2026 | 13:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, belum munculnya LHKPN presiden dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di laman e-LHKPN karena masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

"Sudah lapor, artinya jika memang belum dipublikasikan ini karena masih dalam rentang verifikasi," kata Budi seperti dikutip RMOL, Kamis, 7 Mei 2026.


Penegasan itu disampaikan Budi merespons permohonan informasi publik yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PPID KPK terkait belum tercantumnya 38 anggota Kabinet Merah Putih di situs e-LHKPN.

Menurut Budi, sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret setiap tahun. Setelah itu, KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan proses verifikasi sebelum laporan dipublikasikan secara terbuka.

"KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam bentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan," jelas Budi.

Budi menerangkan, dalam proses verifikasi dimungkinkan adanya dokumen maupun informasi tambahan yang harus dilengkapi penyelenggara negara agar laporan dinyatakan lengkap.

"Dalam proses verifikasi itu juga dimungkinkan misalnya ada dokumen-dokumen ataupun informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi sebuah laporan LHKPN itu dinyatakan lengkap dan dipublikasikan," terang Budi.

Budi menegaskan, seluruh laporan LHKPN yang telah dinyatakan lengkap nantinya akan dibuka kepada publik melalui laman resmi e-LHKPN KPK sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

"Karena memang prinsip LHKPN adalah transparansi dan akuntabilitas atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara atau pejabat publik," ujarnya.

Budi juga mengajak masyarakat aktif melakukan pengawasan terhadap laporan kekayaan pejabat negara. KPK, kata dia, telah menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk memberikan masukan apabila menemukan laporan yang dianggap belum lengkap atau tidak benar.

"Silakan nanti bisa memberikan masukan di sana. Ketika memberikan masukan di dalam sistem itu, nanti kami akan cek, kita akan verifikasi," katanya.

Terkait data keseluruhan anggota kabinet yang sudah melapor, masih diverifikasi, maupun yang sudah dipublikasikan, Budi menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan internal.

"Nanti kita akan cek dengan jumlah yang sudah lapor berapa, kemudian yang masih proses verifikasi berapa, kemudian yang sudah dipublikasikan berapa," ucapnya.

Budi juga menegaskan, pelaporan yang dilakukan hingga 31 Maret pukul 23.59 WIB tetap masuk kategori tepat waktu.

"Siapa pun yang melaporkan sampai dengan batas waktu 31 Maret pukul 23.59 itu masuk dalam kategori tepat waktu," pungkas Budi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya