Berita

Ilustrasi Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket (Suber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

RABU, 06 MEI 2026 | 18:01 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru penjualan obat di fasilitas ritel seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Aturan baru ini bertujuan untuk memperketat pengawasan serta memperluas akses obat bagi masyarakat.

Mengutip laman resmi BPOM, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini akan menjadi payung hukum untuk penjualan obat di toko ritel. Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

Peraturan tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain ini telah ditetapkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026. Aturan ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait peredaran obat di sarana ritel modern yang selama ini berlangsung tanpa kontrol yang ketat.


Dalam peraturan terbaru ini, BPOM membagi tempat pengelolaan obat menjadi dua kategori utama:
Meski akses diperluas, BPOM menetapkan syarat ketat. Fasilitas HSM hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.

Penjualan di minimarket dan supermarket juga wajib berada di bawah supervisi apoteker di distribution centre atau tenaga vokasi farmasi di toko obat. BPOM membatasi jumlah penyerahan obat di minimarket dan supermarket untuk mencegah penyalahgunaan.

Obat hanya boleh diserahkan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama maksimal 3 (tiga) hari. Selain itu, petugas yang melayani penjualan obat di minimarket tidak harus apoteker, namun wajib memiliki sertifikat pelatihan khusus.

Aturan baru BPOM ini juga melarang fasilitas ritel seperti minimarket untuk: 
Nantinya, toko yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan keras hingga penghentian sementara kegiatan dan rekomendasi pencabutan izin usaha. BPON juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya