Berita

Ilustrasi Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket (Suber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

RABU, 06 MEI 2026 | 18:01 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru penjualan obat di fasilitas ritel seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Aturan baru ini bertujuan untuk memperketat pengawasan serta memperluas akses obat bagi masyarakat.

Mengutip laman resmi BPOM, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini akan menjadi payung hukum untuk penjualan obat di toko ritel. Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini.

Peraturan tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain ini telah ditetapkan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026. Aturan ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait peredaran obat di sarana ritel modern yang selama ini berlangsung tanpa kontrol yang ketat.


Dalam peraturan terbaru ini, BPOM membagi tempat pengelolaan obat menjadi dua kategori utama:
Meski akses diperluas, BPOM menetapkan syarat ketat. Fasilitas HSM hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.

Penjualan di minimarket dan supermarket juga wajib berada di bawah supervisi apoteker di distribution centre atau tenaga vokasi farmasi di toko obat. BPOM membatasi jumlah penyerahan obat di minimarket dan supermarket untuk mencegah penyalahgunaan.

Obat hanya boleh diserahkan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama maksimal 3 (tiga) hari. Selain itu, petugas yang melayani penjualan obat di minimarket tidak harus apoteker, namun wajib memiliki sertifikat pelatihan khusus.

Aturan baru BPOM ini juga melarang fasilitas ritel seperti minimarket untuk: 
Nantinya, toko yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan keras hingga penghentian sementara kegiatan dan rekomendasi pencabutan izin usaha. BPON juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya