Berita

Sidang dakwaan Bos Blueray Cargo, John Field kasus suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

RABU, 06 MEI 2026 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung ancaman makelar kasus hingga potensi intervensi dalam sidang perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field dan dua anak buahnya.

Peringatan keras itu disampaikan Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan saat membacakan opening statement pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, Takdir meminta agar tidak ada pihak manapun yang mencoba bermain perkara dengan mengklaim bisa mengurus penyelesaian kasus tersebut.


"Perlu kami tambahkan, untuk proses persidangan ke depannya, agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak manapun yang mengklaim dapat 'mengurus penyelesaian perkara ini' dengan iming-iming akan memberikan imbalan dalam bentuk apapun," tegas Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan di ruang sidang.

Tak hanya itu, jaksa juga mengingatkan agar para saksi yang akan dihadirkan di persidangan tidak dipengaruhi oleh pihak tertentu, baik dari internal instansi maupun pihak terafiliasi lainnya.

"Kami juga ingatkan, agar para saksi yang akan dihadirkan oleh tim jaksa untuk tidak dipengaruhi, baik dari instansi terkait maupun pihak-pihak terafiliasi lainnya," ujar Takdir.

Jaksa juga meminta publik ikut mengawal jalannya persidangan melalui pemberitaan media agar proses hukum berjalan transparan.

"Harapan kami agar publik dapat selalu mengikuti dan mengawal persidangan ini melalui peliputan dari rekan-rekan media," harap Takdir.

Dalam perkara ini, John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa memberikan uang suap kepada pejabat DJBC sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Dalam opening statement, jaksa menegaskan pihaknya telah menyiapkan pembuktian besar dalam perkara tersebut, mulai dari sekitar 25 saksi, satu ahli, 317 barang bukti, hingga bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara para terdakwa dan pihak terkait.

"Bukti elektronik berupa chat percakapan via Whatsapp baik antara terdakwa satu dengan terdakwa lainnya, para terdakwa dengan saksi-saksi maupun antara saksi yang satu dengan yang lainnya," ujar Takdir.

Jaksa berharap persidangan ini menjadi momentum pembenahan tata kelola di lingkungan Bea Cukai.

"Semoga pembuktian perkara ini dapat menjadi ajang koreksi dan perbaikan bagi sistem manajemen tata kelola khususnya di instansi Bea Cukai," pungkas Takdir.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya