Berita

Sidang dakwaan Bos Blueray Cargo, John Field kasus suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

RABU, 06 MEI 2026 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung ancaman makelar kasus hingga potensi intervensi dalam sidang perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field dan dua anak buahnya.

Peringatan keras itu disampaikan Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan saat membacakan opening statement pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, Takdir meminta agar tidak ada pihak manapun yang mencoba bermain perkara dengan mengklaim bisa mengurus penyelesaian kasus tersebut.


"Perlu kami tambahkan, untuk proses persidangan ke depannya, agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak manapun yang mengklaim dapat 'mengurus penyelesaian perkara ini' dengan iming-iming akan memberikan imbalan dalam bentuk apapun," tegas Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan di ruang sidang.

Tak hanya itu, jaksa juga mengingatkan agar para saksi yang akan dihadirkan di persidangan tidak dipengaruhi oleh pihak tertentu, baik dari internal instansi maupun pihak terafiliasi lainnya.

"Kami juga ingatkan, agar para saksi yang akan dihadirkan oleh tim jaksa untuk tidak dipengaruhi, baik dari instansi terkait maupun pihak-pihak terafiliasi lainnya," ujar Takdir.

Jaksa juga meminta publik ikut mengawal jalannya persidangan melalui pemberitaan media agar proses hukum berjalan transparan.

"Harapan kami agar publik dapat selalu mengikuti dan mengawal persidangan ini melalui peliputan dari rekan-rekan media," harap Takdir.

Dalam perkara ini, John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa memberikan uang suap kepada pejabat DJBC sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Dalam opening statement, jaksa menegaskan pihaknya telah menyiapkan pembuktian besar dalam perkara tersebut, mulai dari sekitar 25 saksi, satu ahli, 317 barang bukti, hingga bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara para terdakwa dan pihak terkait.

"Bukti elektronik berupa chat percakapan via Whatsapp baik antara terdakwa satu dengan terdakwa lainnya, para terdakwa dengan saksi-saksi maupun antara saksi yang satu dengan yang lainnya," ujar Takdir.

Jaksa berharap persidangan ini menjadi momentum pembenahan tata kelola di lingkungan Bea Cukai.

"Semoga pembuktian perkara ini dapat menjadi ajang koreksi dan perbaikan bagi sistem manajemen tata kelola khususnya di instansi Bea Cukai," pungkas Takdir.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya