Berita

Sidang dakwaan Bos Blueray Cargo, John Field kasus suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

RABU, 06 MEI 2026 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung ancaman makelar kasus hingga potensi intervensi dalam sidang perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field dan dua anak buahnya.

Peringatan keras itu disampaikan Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan saat membacakan opening statement pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, Takdir meminta agar tidak ada pihak manapun yang mencoba bermain perkara dengan mengklaim bisa mengurus penyelesaian kasus tersebut.


"Perlu kami tambahkan, untuk proses persidangan ke depannya, agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak manapun yang mengklaim dapat 'mengurus penyelesaian perkara ini' dengan iming-iming akan memberikan imbalan dalam bentuk apapun," tegas Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan di ruang sidang.

Tak hanya itu, jaksa juga mengingatkan agar para saksi yang akan dihadirkan di persidangan tidak dipengaruhi oleh pihak tertentu, baik dari internal instansi maupun pihak terafiliasi lainnya.

"Kami juga ingatkan, agar para saksi yang akan dihadirkan oleh tim jaksa untuk tidak dipengaruhi, baik dari instansi terkait maupun pihak-pihak terafiliasi lainnya," ujar Takdir.

Jaksa juga meminta publik ikut mengawal jalannya persidangan melalui pemberitaan media agar proses hukum berjalan transparan.

"Harapan kami agar publik dapat selalu mengikuti dan mengawal persidangan ini melalui peliputan dari rekan-rekan media," harap Takdir.

Dalam perkara ini, John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa memberikan uang suap kepada pejabat DJBC sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Dalam opening statement, jaksa menegaskan pihaknya telah menyiapkan pembuktian besar dalam perkara tersebut, mulai dari sekitar 25 saksi, satu ahli, 317 barang bukti, hingga bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara para terdakwa dan pihak terkait.

"Bukti elektronik berupa chat percakapan via Whatsapp baik antara terdakwa satu dengan terdakwa lainnya, para terdakwa dengan saksi-saksi maupun antara saksi yang satu dengan yang lainnya," ujar Takdir.

Jaksa berharap persidangan ini menjadi momentum pembenahan tata kelola di lingkungan Bea Cukai.

"Semoga pembuktian perkara ini dapat menjadi ajang koreksi dan perbaikan bagi sistem manajemen tata kelola khususnya di instansi Bea Cukai," pungkas Takdir.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya