Berita

Kolase Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka. (Foto: RMOL)

Hukum

Hary Tanoe dan MNC Ajukan Banding ke PT DKI

RABU, 06 MEI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026, permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Mei 2026. Banding tersebut diajukan MNC Group atas putusan tingkat pertama terkait gugatan CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025 dan berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).


Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik sebelumnya menyatakan, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Menurut Chris, putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum bersifat final atau belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga belum dapat dieksekusi.

“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” kata Chris Taufik belum lama ini.

Ia menegaskan, banding merupakan langkah pasti yang akan ditempuh, bahkan tidak menutup kemungkinan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung maupun peninjauan kembali (PK).

MNC menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya menyangkut pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat.

Sebaliknya, tanggung jawab pembayaran dalam putusan tersebut dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai agen atau arranger.

Selain itu, MNC berpandangan kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima CMNP.

Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterkaitan dengan perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

MNC juga menyoroti fakta bahwa CMNP disebut telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013, sehingga status NCD dinilai tidak lagi relevan untuk dipersoalkan.

Hal lain yang dipertanyakan adalah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

“Pada saat itu kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” kata Chris.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat serta menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar 28 juta Dolar AS.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi. Tidak hanya itu, tuntutan ganti rugi immateriel juga dikabulkan sebesar Rp50 miliar.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya