Berita

Kolase Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka. (Foto: RMOL)

Hukum

Hary Tanoe dan MNC Ajukan Banding ke PT DKI

RABU, 06 MEI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026, permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Mei 2026. Banding tersebut diajukan MNC Group atas putusan tingkat pertama terkait gugatan CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025 dan berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).


Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik sebelumnya menyatakan, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Menurut Chris, putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum bersifat final atau belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga belum dapat dieksekusi.

“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” kata Chris Taufik belum lama ini.

Ia menegaskan, banding merupakan langkah pasti yang akan ditempuh, bahkan tidak menutup kemungkinan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung maupun peninjauan kembali (PK).

MNC menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya menyangkut pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat.

Sebaliknya, tanggung jawab pembayaran dalam putusan tersebut dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai agen atau arranger.

Selain itu, MNC berpandangan kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima CMNP.

Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterkaitan dengan perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

MNC juga menyoroti fakta bahwa CMNP disebut telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013, sehingga status NCD dinilai tidak lagi relevan untuk dipersoalkan.

Hal lain yang dipertanyakan adalah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

“Pada saat itu kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” kata Chris.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat serta menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar 28 juta Dolar AS.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi. Tidak hanya itu, tuntutan ganti rugi immateriel juga dikabulkan sebesar Rp50 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya