Berita

Kolase Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka. (Foto: RMOL)

Hukum

Hary Tanoe dan MNC Ajukan Banding ke PT DKI

RABU, 06 MEI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026, permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Mei 2026. Banding tersebut diajukan MNC Group atas putusan tingkat pertama terkait gugatan CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025 dan berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).


Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik sebelumnya menyatakan, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Menurut Chris, putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST belum bersifat final atau belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga belum dapat dieksekusi.

“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” kata Chris Taufik belum lama ini.

Ia menegaskan, banding merupakan langkah pasti yang akan ditempuh, bahkan tidak menutup kemungkinan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung maupun peninjauan kembali (PK).

MNC menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya menyangkut pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak digugat.

Sebaliknya, tanggung jawab pembayaran dalam putusan tersebut dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai agen atau arranger.

Selain itu, MNC berpandangan kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima CMNP.

Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterkaitan dengan perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

MNC juga menyoroti fakta bahwa CMNP disebut telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013, sehingga status NCD dinilai tidak lagi relevan untuk dipersoalkan.

Hal lain yang dipertanyakan adalah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

“Pada saat itu kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” kata Chris.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat serta menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar 28 juta Dolar AS.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi. Tidak hanya itu, tuntutan ganti rugi immateriel juga dikabulkan sebesar Rp50 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya