Berita

Mantan pejabat pajak, Muhammad Haniv (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Usut Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak Muhammad Haniv

SELASA, 05 MEI 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah sempat mandek selama sekitar enam bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa 5 Mei 2026, tim penyidik memanggil satu orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.


Saksi yang dipanggil adalah Dahren dari pihak swasta. Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari saksi tersebut.

Dalam kasus ini, Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten periode 2011–2015, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025, setelah penetapan status tersangka dilakukan lebih dulu pada 12 Februari 2025.

Dalam konstruksi perkara, Haniv diduga menyalahgunakan jabatan dengan memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi, termasuk mendukung usaha milik anaknya, Feby Paramita, yang bergerak di bidang fesyen pria dengan merek FH Pour Homme by Feby Haniv.

Haniv diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, antara lain dana untuk kegiatan fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan dalam bentuk valuta asing senilai Rp6,66 miliar, serta penempatan dana pada deposito BPR sebesar Rp14,08 miliar.

Secara keseluruhan, total dugaan gratifikasi yang diterima mencapai Rp21,56 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya