Berita

Mantan pejabat pajak, Muhammad Haniv (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Usut Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak Muhammad Haniv

SELASA, 05 MEI 2026 | 14:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah sempat mandek selama sekitar enam bulan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Selasa 5 Mei 2026, tim penyidik memanggil satu orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.


Saksi yang dipanggil adalah Dahren dari pihak swasta. Namun, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari saksi tersebut.

Dalam kasus ini, Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten periode 2011–2015, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018.

KPK sebelumnya resmi mengumumkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025, setelah penetapan status tersangka dilakukan lebih dulu pada 12 Februari 2025.

Dalam konstruksi perkara, Haniv diduga menyalahgunakan jabatan dengan memanfaatkan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi, termasuk mendukung usaha milik anaknya, Feby Paramita, yang bergerak di bidang fesyen pria dengan merek FH Pour Homme by Feby Haniv.

Haniv diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, antara lain dana untuk kegiatan fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan dalam bentuk valuta asing senilai Rp6,66 miliar, serta penempatan dana pada deposito BPR sebesar Rp14,08 miliar.

Secara keseluruhan, total dugaan gratifikasi yang diterima mencapai Rp21,56 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya