Berita

Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid dan perwakilan ormas Islam lainnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2026 (Foto: Istimewa)

Politik

Narasi Tak Utuh di Medsos, Tiga Tokoh Dilaporkan ke Bareskrim

SELASA, 05 MEI 2026 | 08:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aliansi 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam resmi melaporkan konten kreator Permadi Arya alias Abu Janda, politisi PSI Grace Natalie, serta Ade Armando ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). 

Aduan itu telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026, yang diajukan oleh perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra.


Gurun menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada tiga unggahan yang dinilai bermasalah. Pertama, postingan Ade Armando di kanal Cokro TV pada 9 April 2026 yang menampilkan potongan video ceramah. Kedua, unggahan Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial pada 12 April 2026. Ketiga, postingan Grace Natalie pada 13 April 2026.

Menurut Gurun, ketiga unggahan itu membangun narasi yang tidak utuh karena menggunakan potongan video ceramah. Ia menilai, potongan tersebut kemudian digiring pada kesimpulan yang dinilai menyesatkan publik.

“Video yang disampaikan ke publik adalah penggalan yang tidak utuh, lalu dibangun narasi yang mengarah pada perspektif yang keliru. Seolah-olah Pak JK dalam ceramahnya membahas ajaran agama Kristen terkait syahid,” ujar Gurun.

Ia menegaskan, dalam versi video lengkap terdapat bagian penting yang tidak ditampilkan. Justru potongan yang beredar dinilai memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, pihak pelapor meyakini ketiga terlapor dapat diproses secara hukum. Sekretaris Jenderal KAHMI, Syamsul Qomar, menilai pernyataan Jusuf Kalla yang sebenarnya bersifat menenangkan justru dipelintir menjadi pemicu konflik.

“Pernyataan yang seharusnya mendamaikan justru diframing sedemikian rupa hingga berpotensi menimbulkan pertikaian baru. Dengan bukti yang kami miliki, kami yakin ketiga pihak tersebut dapat diproses hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya