Berita

Logo PPP (Foto: RMOL)

Politik

Kader Nilai Tim Sengketa Internal DPP PPP Tak Punya Legitimasi Hukum

SENIN, 04 MEI 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah tim sengketa internal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak mengajukan eksepsi dinilai sebagai sinyal bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memutus perkara perselisihan internal partai.

Tim kuasa hukum DPW PPP Maluku menilai, sikap tersebut memperkuat posisi hukum bahwa sengketa internal partai dapat diadili di pengadilan umum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak eksepsi tergugat dari DPP PPP. Penolakan itu mencakup gugatan terkait muktamar yang diajukan M. Thobahul Aftoni dan kawan-kawan, serta gugatan dari DPW PPP Jawa Barat.


Dalam perkara terbaru yang diajukan DPW PPP Maluku, DPP PPP justru tidak mengajukan eksepsi absolut yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa internal partai. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa pengadilan umum memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum DPW PPP Maluku, Wahyu Ingratubun, menilai kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa tim penyelesaian sengketa internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi hukum.

“Secara tidak langsung, kedudukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi secara hukum karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART PPP,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 4 Mei 2026.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa DPW dan DPC PPP di daerah tidak pernah mengetahui keberadaan tim tersebut karena tidak pernah disosialisasikan oleh DPP.

“Kami terus terang bingung dan merasa janggal mengenai maksud dan tujuan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal itu, karena hingga saat ini kami belum pernah menerima sosialisasi dari DPP PPP,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai penolakan eksepsi oleh PN Jakpus membuat kedudukan kepengurusan DPP PPP patut dipertanyakan, termasuk produk hukum yang dihasilkan, khususnya terkait keabsahan surat pemberhentian atau pemecatan DPW dan DPC PPP yang tengah berperkara.

“Selama proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepengurusan DPW dan DPC tetap eksis dan sah menjalankan roda organisasi. Keputusan pemberhentian sepihak oleh DPP PPP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya