Berita

Logo PPP (Foto: RMOL)

Politik

Kader Nilai Tim Sengketa Internal DPP PPP Tak Punya Legitimasi Hukum

SENIN, 04 MEI 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah tim sengketa internal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak mengajukan eksepsi dinilai sebagai sinyal bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memutus perkara perselisihan internal partai.

Tim kuasa hukum DPW PPP Maluku menilai, sikap tersebut memperkuat posisi hukum bahwa sengketa internal partai dapat diadili di pengadilan umum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak eksepsi tergugat dari DPP PPP. Penolakan itu mencakup gugatan terkait muktamar yang diajukan M. Thobahul Aftoni dan kawan-kawan, serta gugatan dari DPW PPP Jawa Barat.


Dalam perkara terbaru yang diajukan DPW PPP Maluku, DPP PPP justru tidak mengajukan eksepsi absolut yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa internal partai. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa pengadilan umum memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum DPW PPP Maluku, Wahyu Ingratubun, menilai kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa tim penyelesaian sengketa internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi hukum.

“Secara tidak langsung, kedudukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi secara hukum karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART PPP,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 4 Mei 2026.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa DPW dan DPC PPP di daerah tidak pernah mengetahui keberadaan tim tersebut karena tidak pernah disosialisasikan oleh DPP.

“Kami terus terang bingung dan merasa janggal mengenai maksud dan tujuan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal itu, karena hingga saat ini kami belum pernah menerima sosialisasi dari DPP PPP,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai penolakan eksepsi oleh PN Jakpus membuat kedudukan kepengurusan DPP PPP patut dipertanyakan, termasuk produk hukum yang dihasilkan, khususnya terkait keabsahan surat pemberhentian atau pemecatan DPW dan DPC PPP yang tengah berperkara.

“Selama proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepengurusan DPW dan DPC tetap eksis dan sah menjalankan roda organisasi. Keputusan pemberhentian sepihak oleh DPP PPP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya