Berita

Logo PPP (Foto: RMOL)

Politik

Kader Nilai Tim Sengketa Internal DPP PPP Tak Punya Legitimasi Hukum

SENIN, 04 MEI 2026 | 11:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah tim sengketa internal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak mengajukan eksepsi dinilai sebagai sinyal bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memutus perkara perselisihan internal partai.

Tim kuasa hukum DPW PPP Maluku menilai, sikap tersebut memperkuat posisi hukum bahwa sengketa internal partai dapat diadili di pengadilan umum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak eksepsi tergugat dari DPP PPP. Penolakan itu mencakup gugatan terkait muktamar yang diajukan M. Thobahul Aftoni dan kawan-kawan, serta gugatan dari DPW PPP Jawa Barat.


Dalam perkara terbaru yang diajukan DPW PPP Maluku, DPP PPP justru tidak mengajukan eksepsi absolut yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa internal partai. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa pengadilan umum memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum DPW PPP Maluku, Wahyu Ingratubun, menilai kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa tim penyelesaian sengketa internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi hukum.

“Secara tidak langsung, kedudukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP tidak memiliki legitimasi secara hukum karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART PPP,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 4 Mei 2026.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa DPW dan DPC PPP di daerah tidak pernah mengetahui keberadaan tim tersebut karena tidak pernah disosialisasikan oleh DPP.

“Kami terus terang bingung dan merasa janggal mengenai maksud dan tujuan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal itu, karena hingga saat ini kami belum pernah menerima sosialisasi dari DPP PPP,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai penolakan eksepsi oleh PN Jakpus membuat kedudukan kepengurusan DPP PPP patut dipertanyakan, termasuk produk hukum yang dihasilkan, khususnya terkait keabsahan surat pemberhentian atau pemecatan DPW dan DPC PPP yang tengah berperkara.

“Selama proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepengurusan DPW dan DPC tetap eksis dan sah menjalankan roda organisasi. Keputusan pemberhentian sepihak oleh DPP PPP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wahyu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya