Berita

Ilustrasi Sejarah Outsourcing (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 19:32 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL.Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu ketenagakerjaan dibahas secara serius, dengan salah satu tuntutan utama yakni penghapusan praktik outsourcing atau alih daya.

Outsourcing sendiri merupakan sistem kerja yang memungkinkan perusahaan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menjalankan fungsi tertentu. Secara konsep, outsourcing dapat diartikan sebagai penggunaan sumber daya eksternal untuk menggantikan pekerjaan yang sebelumnya dikelola secara internal.

Namun dalam praktiknya, sistem ini kerap menimbulkan berbagai persoalan. Mengacu pada data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pekerja outsourcing sering menghadapi ketidakjelasan status kerja, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), hak cuti yang terbatas, hingga upah yang tidak sesuai standar.


Sejarah Outsourcing di Dunia

Konsep outsourcing sebenarnya telah berkembang sejak era Revolusi Industri. Kala itu, perusahaan mulai mencari cara untuk meningkatkan efisiensi dan keuntungan.

Pada pertengahan abad ke-20, khususnya era 1950-an hingga 1960-an, perusahaan besar cenderung menggunakan model bisnis terintegrasi atau in-house. Semua proses operasional dikelola sendiri demi menjaga kontrol penuh terhadap produksi.

Namun, memasuki dekade 1970-an dan 1980-an, model tersebut mulai dianggap tidak lagi efisien. Struktur organisasi yang besar membuat perusahaan sulit beradaptasi dengan perubahan pasar global. 

Dari sinilah muncul kebutuhan untuk meningkatkan fleksibilitas melalui alih daya. Salah satu tonggak penting outsourcing modern terjadi pada 1989, ketika Katherine M. Hudson dari Eastman Kodak mengambil langkah strategis dengan mengalihdayakan sistem teknologi informasi kepada IBM.

Kerja sama ini mencakup pengelolaan pusat data serta pemindahan ratusan karyawan internal ke perusahaan mitra. Keputusan tersebut menjadi titik balik yang mengubah cara pandang dunia bisnis terhadap outsourcing, sekaligus mendorong adopsi model ini secara global.

Sejarah Outsourcing di Indonesia

Praktik yang menyerupai outsourcing sebenarnya sudah ada sejak masa kolonial. Dalam buku Sejarah Indonesia Modern (1994), M. C. Ricklefs menjelaskan bahwa pemerintah Hindia Belanda menggunakan sistem kontrak kerja dengan kuli pribumi untuk mendukung industri perkebunan.

Namun, sistem tersebut cenderung eksploitatif karena tidak memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja. Setelah Indonesia merdeka, praktik serupa sempat meredup. 

Pada era 1990-an, outsourcing kembali muncul seiring berkembangnya ekonomi pasar bebas. Banyak pelaku usaha dan ekonom melihat sistem ini sebagai cara untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas tenaga kerja.

Menurut Asep Ahmad Saefuloh dalam jurnal Kebijakan Outsourcing di Indonesia: Perkembangan dan Permasalahan (2011), kebutuhan regulasi semakin mendesak setelah krisis ekonomi 1998 yang menyebabkan lonjakan pengangguran.

Regulasi Outsourcing di Indonesia

Pemerintah kemudian merespons dengan menerbitkan aturan resmi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ditandatangani pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Dalam regulasi tersebut, outsourcing diperbolehkan secara terbatas dan hanya untuk jenis pekerjaan tertentu. 

Perusahaan juga diwajibkan mendaftarkan pekerja outsourcing ke dinas tenaga kerja. Sejak saat itu, praktik outsourcing semakin meluas dan menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya