Berita

Ilustrasi Sejarah Outsourcing (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 19:32 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL.Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu ketenagakerjaan dibahas secara serius, dengan salah satu tuntutan utama yakni penghapusan praktik outsourcing atau alih daya.

Outsourcing sendiri merupakan sistem kerja yang memungkinkan perusahaan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menjalankan fungsi tertentu. Secara konsep, outsourcing dapat diartikan sebagai penggunaan sumber daya eksternal untuk menggantikan pekerjaan yang sebelumnya dikelola secara internal.

Namun dalam praktiknya, sistem ini kerap menimbulkan berbagai persoalan. Mengacu pada data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pekerja outsourcing sering menghadapi ketidakjelasan status kerja, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), hak cuti yang terbatas, hingga upah yang tidak sesuai standar.


Sejarah Outsourcing di Dunia

Konsep outsourcing sebenarnya telah berkembang sejak era Revolusi Industri. Kala itu, perusahaan mulai mencari cara untuk meningkatkan efisiensi dan keuntungan.

Pada pertengahan abad ke-20, khususnya era 1950-an hingga 1960-an, perusahaan besar cenderung menggunakan model bisnis terintegrasi atau in-house. Semua proses operasional dikelola sendiri demi menjaga kontrol penuh terhadap produksi.

Namun, memasuki dekade 1970-an dan 1980-an, model tersebut mulai dianggap tidak lagi efisien. Struktur organisasi yang besar membuat perusahaan sulit beradaptasi dengan perubahan pasar global. 

Dari sinilah muncul kebutuhan untuk meningkatkan fleksibilitas melalui alih daya. Salah satu tonggak penting outsourcing modern terjadi pada 1989, ketika Katherine M. Hudson dari Eastman Kodak mengambil langkah strategis dengan mengalihdayakan sistem teknologi informasi kepada IBM.

Kerja sama ini mencakup pengelolaan pusat data serta pemindahan ratusan karyawan internal ke perusahaan mitra. Keputusan tersebut menjadi titik balik yang mengubah cara pandang dunia bisnis terhadap outsourcing, sekaligus mendorong adopsi model ini secara global.

Sejarah Outsourcing di Indonesia

Praktik yang menyerupai outsourcing sebenarnya sudah ada sejak masa kolonial. Dalam buku Sejarah Indonesia Modern (1994), M. C. Ricklefs menjelaskan bahwa pemerintah Hindia Belanda menggunakan sistem kontrak kerja dengan kuli pribumi untuk mendukung industri perkebunan.

Namun, sistem tersebut cenderung eksploitatif karena tidak memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja. Setelah Indonesia merdeka, praktik serupa sempat meredup. 

Pada era 1990-an, outsourcing kembali muncul seiring berkembangnya ekonomi pasar bebas. Banyak pelaku usaha dan ekonom melihat sistem ini sebagai cara untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas tenaga kerja.

Menurut Asep Ahmad Saefuloh dalam jurnal Kebijakan Outsourcing di Indonesia: Perkembangan dan Permasalahan (2011), kebutuhan regulasi semakin mendesak setelah krisis ekonomi 1998 yang menyebabkan lonjakan pengangguran.

Regulasi Outsourcing di Indonesia

Pemerintah kemudian merespons dengan menerbitkan aturan resmi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ditandatangani pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Dalam regulasi tersebut, outsourcing diperbolehkan secara terbatas dan hanya untuk jenis pekerjaan tertentu. 

Perusahaan juga diwajibkan mendaftarkan pekerja outsourcing ke dinas tenaga kerja. Sejak saat itu, praktik outsourcing semakin meluas dan menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya