Berita

Perwakilan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Politik

Otda Mati Suri, UU Pertambangan Minerba Digugat ke MK

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 15:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai mematikan otonomi daerah (otda) dan ekonomi masyarakat kecil.

Gugatan itu dilayangkan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu kemarin, 29 April 2026.

Ketua FPHI, Faisal menyatakan, pihaknya sebagai organisasi praktisi hukum yang berasal dari Kalimantan Timur meyakini UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.


Faisal menerangkan, di pasal konstitusi itu mengakui dan menghormati otda seluas-luasnya, serta hubungan Pusat-Daerah yang berkeadilan, berbeda dengan Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan, "Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat", serta ayat (5) yang hanya membuka peluang delegasi terbatas ke provinsi.

"Kami yang sehari-hari berkantor di Kalimantan Timur melihat langsung penderitaan rakyat kecil akibat UU ini. Otonomi daerah mati suri," ujar Faisal dalam keterangannya, Kamis 30 April 2026.

Dalam tataran praktis, Faisal mengungkap dampak yang dirasakan para penambang rakyat. Salah satunya adalah harus terbang ke Jakarta hanya untuk mengurus izin tambang seluas pekarangan rumah. 

"Tanah mereka digali, udara mereka rusak, sungai mereka tercemar, tapi izin dan uang semuanya lari ke pusat. Ini melanggar konstitusi," sambungnya.

Akibat kebijakan yang dianggap telah menghilangkan kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan tambang, maka Faisal mendorong MK untuk mempertimbangkan petitum yang FPHI ajukan.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang ini dan mengembalikan kewenangan tambang ke daerah. Jangan biarkan pusat merampok hak rakyat dengan dalih efisiensi," demikian Faisal.

Berikut isi petitum gugatan FPHI kepada MK:

1. Menyatakan UU 3/2020 bertentangan dengan UUD 1945 (khususnya Pasal 18 dan Pasal 18A).

2. Menyatakan UU 3/2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan atau setidaknya Pasal 35 ayat (1), (5), serta pasal-pasal yang mengkriminalisasi warga.

3. Mewajibkan pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan tambang kepada pemerintah daerah sesuai prinsip otonomi daerah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya