Berita

Perwakilan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Politik

Otda Mati Suri, UU Pertambangan Minerba Digugat ke MK

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 15:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai mematikan otonomi daerah (otda) dan ekonomi masyarakat kecil.

Gugatan itu dilayangkan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), ke Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu kemarin, 29 April 2026.

Ketua FPHI, Faisal menyatakan, pihaknya sebagai organisasi praktisi hukum yang berasal dari Kalimantan Timur meyakini UU 3/2020 bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.


Faisal menerangkan, di pasal konstitusi itu mengakui dan menghormati otda seluas-luasnya, serta hubungan Pusat-Daerah yang berkeadilan, berbeda dengan Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan, "Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat", serta ayat (5) yang hanya membuka peluang delegasi terbatas ke provinsi.

"Kami yang sehari-hari berkantor di Kalimantan Timur melihat langsung penderitaan rakyat kecil akibat UU ini. Otonomi daerah mati suri," ujar Faisal dalam keterangannya, Kamis 30 April 2026.

Dalam tataran praktis, Faisal mengungkap dampak yang dirasakan para penambang rakyat. Salah satunya adalah harus terbang ke Jakarta hanya untuk mengurus izin tambang seluas pekarangan rumah. 

"Tanah mereka digali, udara mereka rusak, sungai mereka tercemar, tapi izin dan uang semuanya lari ke pusat. Ini melanggar konstitusi," sambungnya.

Akibat kebijakan yang dianggap telah menghilangkan kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan tambang, maka Faisal mendorong MK untuk mempertimbangkan petitum yang FPHI ajukan.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang ini dan mengembalikan kewenangan tambang ke daerah. Jangan biarkan pusat merampok hak rakyat dengan dalih efisiensi," demikian Faisal.

Berikut isi petitum gugatan FPHI kepada MK:

1. Menyatakan UU 3/2020 bertentangan dengan UUD 1945 (khususnya Pasal 18 dan Pasal 18A).

2. Menyatakan UU 3/2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan atau setidaknya Pasal 35 ayat (1), (5), serta pasal-pasal yang mengkriminalisasi warga.

3. Mewajibkan pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan tambang kepada pemerintah daerah sesuai prinsip otonomi daerah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya