Berita

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aroma ketidakbersihan dalam birokrasi pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam implementasi program makan Bergizi Gratis (MBG) kali ini berhembus dari Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Adanya dugaan praktik suap senilai Rp50 juta yang menyeret nama seorang Anggota DPRD Sulbar beredar di publik.

Atas dugaan itu, laporan resmi telah dilayangkan oleh Muhaimin Faisal ke Polda Sulawesi Barat, lengkap dengan sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat. 


Mulai dari rekaman percakapan, dokumen transaksi keuangan, hingga data pendukung lainnya yang diduga mengarah pada upaya memuluskan proses administratif sebuah unit dapur SPPG di Lantora, Polewali Mandar.
 
“Fakta yang ada justru lebih mengarah pada suap aktif, bukan pemerasan. Jangan sampai hukum dibelokkan hanya karena permainan narasi,” tegas Muhaimin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 29 April 2026.
 
Lebih jauh, ia menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik percaloan administratif yang lebih luas, sebuah jaringan tak kasat mata yang diduga telah lama bergerak di sektor pelayanan publik.
 
Menurut Muhaimin, dengan terseretnya nama pejabat publik, kasus ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum di daerah. Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar tegak lurus, atau kembali tunduk pada kekuasaan?
 
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibuka terang-benderang demi keadilan,” tukas Muhaimin.
 
Ia pun menegaskan siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas, bahkan bersedia menyerahkan bukti-bukti tambahan jika diperlukan oleh penyidik.
 
“Skandal ini kini bagaikan bola panas yang terus bergulir. Dan publik pun bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya akan terbakar lebih dulu? Istilah "ordal" atau akses jalur belakang kini menjadi kunci pembuka kasus ini. Pembicaraan pun bergeser ke soal nominal, hingga disepakati angka Rp50 juta. Dana tersebut disebutkan mengalir dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta dan Rp20 juta,” bebernya.  


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya