Berita

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 01:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aroma ketidakbersihan dalam birokrasi pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam implementasi program makan Bergizi Gratis (MBG) kali ini berhembus dari Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Adanya dugaan praktik suap senilai Rp50 juta yang menyeret nama seorang Anggota DPRD Sulbar beredar di publik.

Atas dugaan itu, laporan resmi telah dilayangkan oleh Muhaimin Faisal ke Polda Sulawesi Barat, lengkap dengan sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat. 


Mulai dari rekaman percakapan, dokumen transaksi keuangan, hingga data pendukung lainnya yang diduga mengarah pada upaya memuluskan proses administratif sebuah unit dapur SPPG di Lantora, Polewali Mandar.
 
“Fakta yang ada justru lebih mengarah pada suap aktif, bukan pemerasan. Jangan sampai hukum dibelokkan hanya karena permainan narasi,” tegas Muhaimin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 29 April 2026.
 
Lebih jauh, ia menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik percaloan administratif yang lebih luas, sebuah jaringan tak kasat mata yang diduga telah lama bergerak di sektor pelayanan publik.
 
Menurut Muhaimin, dengan terseretnya nama pejabat publik, kasus ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum di daerah. Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar tegak lurus, atau kembali tunduk pada kekuasaan?
 
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibuka terang-benderang demi keadilan,” tukas Muhaimin.
 
Ia pun menegaskan siap mengawal proses hukum ini hingga tuntas, bahkan bersedia menyerahkan bukti-bukti tambahan jika diperlukan oleh penyidik.
 
“Skandal ini kini bagaikan bola panas yang terus bergulir. Dan publik pun bertanya-tanya, siapa yang sebenarnya akan terbakar lebih dulu? Istilah "ordal" atau akses jalur belakang kini menjadi kunci pembuka kasus ini. Pembicaraan pun bergeser ke soal nominal, hingga disepakati angka Rp50 juta. Dana tersebut disebutkan mengalir dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta dan Rp20 juta,” bebernya.  


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya