Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 00:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak hampir 1.000 entitas keuangan ilegal sepanjang awal 2026. 

Langkah ini dilakukan untuk menekan maraknya penipuan transaksi dan melindungi masyarakat dari kerugian.

"Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," tulis keterangan dari Satgas PASTI, Rabu, 29 April 2026.


Selain pemblokiran, Satgas juga memetakan berbagai modus yang kini paling sering menjebak masyarakat. Salah satunya adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, yang menjanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana, namun berujung permintaan setoran dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Modus lain yang marak adalah peniruan identitas entitas berizin atau impersonation. Pelaku memanfaatkan nama dan logo lembaga keuangan resmi untuk membangun kepercayaan, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak yang sah.

Satgas juga menemukan praktik penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis maupun pengawasan. 

Selain itu, skema money game masih terus bermunculan dengan pola member get member sebagai sumber keuntungan.

Di sisi lain, penawaran investasi dan perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian karena dilakukan oleh pihak yang tidak berizin, namun kerap dibungkus dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

"Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya," tulis Satgas PASTI.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya