Berita

(Foto: Dok. BPKH)

Politik

Di Balik Antrean Haji Puluhan Tahun, Dana Jemaah Tak Pernah Diam

RABU, 29 APRIL 2026 | 22:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Di banyak negara, ongkos haji umumnya dibayar penuh oleh jemaah, tanpa adanya dukungan dari hasil pengelolaan dana. Namun di Indonesia, ceritanya berbeda.

Melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), setoran calon jemaah tidak dibiarkan mengendap. Dana itu diputar, diinvestasikan, lalu hasilnya, yang disebut sebagai nilai manfaat dikembalikan untuk menopang biaya penyelenggaraan haji.

Mengutip laporan keuangan BPKH hingga akhir 2025, dana kelolaan tercatat mencapai Rp180,72 triliun, naik dari Rp171,65 triliun pada 2024. Laju pertumbuhan rata-rata (CAGR) tercatat 7,03 persen, dengan 97,83 persen bersumber dari setoran jemaah.


Dalam laporan keuangan konsolidasian, total aset BPKH bahkan telah mencapai sekitar Rp238,99 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp169 triliun ditempatkan dalam investasi dan penempatan dana jemaah.

Mayoritas dana itu ditempatkan pada surat berharga syariah sebagai tulang punggung portofolio, dengan nilai mencapai Rp128,5 triliun. Jika digabung dengan pos lainnya, total penempatan di surat berharga bahkan mendekati Rp160 triliun.

Selain itu, sekitar Rp40,2 triliun ditempatkan di perbankan untuk menjaga likuiditas. Sementara itu, Rp318 miliar ditempatkan pada emas dan rekening emas sebagai diversifikasi, serta investasi langsung dan lainnya sebesar Rp196 miliar.

Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada satu prinsip yang membedakan: uang jemaah dibuat bekerja. Komposisi ini menunjukkan pendekatan yang cenderung konservatif, dengan penekanan pada instrumen yang relatif aman dan stabil, namun tetap menghasilkan imbal hasil.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyebut kinerja itu sebagai penanda kesehatan pengelolaan dana haji nasional.

“Dana haji terus bertumbuh hingga mencapai Rp180,72 triliun per Desember 2025. Hal ini menunjukkan pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) sebesar 7,03 persen,” kata Fadlul dalam rapat kerja dengan DPR pada akhir Januari 2026 lalu.

Sepanjang 2025, pengelolaan tersebut menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp12 triliun dengan imbal hasil 6,86 persen. Nilai manfaat tersebut digunakan untuk menutup selisih biaya haji, sehingga ongkosnya tidak sepenuhnya ditanggung dari kantong jemaah.

Dari sisi ketahanan, likuiditas berada di 2,47 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara solvabilitas mencapai 100,62 persen. Angka ini menunjukkan kemampuan BPKH dalam memenuhi seluruh kewajiban kepada jemaah. Efisiensi juga tercatat terjaga, dengan cost to income ratio (CIR) 3,44 persen, jauh di bawah ambang batas 5 persen.

Artinya, dana jemaah tidak sekadar “parkir”. Ia bergerak, menghasilkan imbal hasil yang kemudian dialirkan kembali untuk menutup selisih biaya haji, mendukung penyelenggaraan, hingga program kemaslahatan umat.

Di titik ini, waktu tunggu panjang, yang kerap dipandang sebagai beban, justru berubah menjadi sumber nilai. Selama menunggu, dana tersebut tidak diam.

"BPKH tetap berkomitmen menyalurkan Nilai Manfaat untuk menutup selisih antara Bipih yang dibayar jemaah dengan BPIH yang sebenarnya," tambah Fadlul kepada RMOL.

Namun demikian, model seperti ini bukan menjadi yang pertama di dunia. Negara tetangga RI, Malaysia juga memiliki pendekatan serupa, melalui Lembaga Tabung Haji yang sama-sama mengelola dana jemaah secara terpusat dan diinvestasikan.

Sementara di banyak negara lain, pola berbeda berlaku. Pakistan, misalnya, lebih mengandalkan skema tabungan berbasis perbankan yang tersebar, tanpa dana kolektif nasional berskala besar. Sementara Turki cenderung menerapkan pendekatan sederhana, di mana jemaah membayar biaya haji mendekati waktu keberangkatan.

Perbedaan ini menempatkan Indonesia dalam kelompok kecil negara yang memiliki dana haji besar dengan mekanisme nilai manfaat kolektif, sebuah desain yang membuat biaya haji tidak sepenuhnya “dibayar sendiri” oleh jemaah yang berangkat hari ini.

Antara Manfaat dan Ujian

Namun setiap keunggulan membawa konsekuensi. Ketika nilai manfaat menjadi penopang biaya, keberlanjutan sistem ikut bertumpu pada kinerja investasi. Jika imbal hasil menurun, ruang untuk menahan kenaikan biaya haji akan menyempit.

Di titik ini, BPKH dituntut untuk menjaga keseimbangan antara kehati-hatian, imbal hasil, dan kewajiban kepada jutaan jemaah lintas generasi. Namun, Fadlul menegaskan komitmen tersebut tetap dijaga.

“BPKH berkomitmen menjaga keberlanjutan keuangan haji melalui strategi investasi yang terukur,” tegasnya.

Pada akhirnya, cerita dana haji Indonesia bukan hanya soal triliunan rupiah. Ini tentang bagaimana dana kolektif tidak dibiarkan diam, tetapi bekerja, dan hasilnya kembali ke jemaah itu sendiri.

Di tengah antrean panjang, waktu berubah menjadi proses yang produktif. Sebuah model yang setidaknya untuk saat ini, masih jarang ditemui di banyak negara Muslim.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya