Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan, Jejak Aliran Dana Proyek Rp46 Miliar Terkuak

RABU, 29 APRIL 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan, Ashraff Abu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026. Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023-2024.

“Saksi sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan, Ashraff yang juga merupakan anggota DPR mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.


Selain Ashraff, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Yalnida, yang menjabat sebagai Komisaris PT Rokan Citra Money Changer.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan dan Semarang. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Fadia langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.

Perkara ini berawal dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut dibangun oleh Ashraff Abu bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjadi direktur pada periode 2022-2024. Posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang dikenal sebagai orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia Arafiq merupakan pihak yang mendapatkan manfaat utama (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pada sektor jasa outsourcing. Dalam prosesnya, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anak dan orang kepercayaannya agar perusahaan tersebut memenangkan berbagai proyek.

Tak hanya itu, sejumlah perangkat daerah diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses lelang dimulai. Hal ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan penawaran agar mendekati nilai HPS.

Sepanjang 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan dengan mengerjakan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.

Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, total transaksi perusahaan dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total dana diduga mengalir dan dinikmati oleh keluarga bupati serta pihak terkait.

Rinciannya, Fadia Arafiq disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff Abu Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya, Mehnaz Na, sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan.

Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Grup itu berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati, di mana setiap pengambilan dana untuk kepentingan bupati dilaporkan dan didokumentasikan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya