Berita

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan, Jejak Aliran Dana Proyek Rp46 Miliar Terkuak

RABU, 29 APRIL 2026 | 14:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan, Ashraff Abu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026. Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023-2024.

“Saksi sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan, Ashraff yang juga merupakan anggota DPR mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.


Selain Ashraff, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Yalnida, yang menjabat sebagai Komisaris PT Rokan Citra Money Changer.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan dan Semarang. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Fadia langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.

Perkara ini berawal dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut dibangun oleh Ashraff Abu bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjadi direktur pada periode 2022-2024. Posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang dikenal sebagai orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia Arafiq merupakan pihak yang mendapatkan manfaat utama (beneficial owner) dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pada sektor jasa outsourcing. Dalam prosesnya, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anak dan orang kepercayaannya agar perusahaan tersebut memenangkan berbagai proyek.

Tak hanya itu, sejumlah perangkat daerah diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses lelang dimulai. Hal ini memungkinkan perusahaan menyesuaikan penawaran agar mendekati nilai HPS.

Sepanjang 2025, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan dengan mengerjakan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.

Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, total transaksi perusahaan dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.

Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total dana diduga mengalir dan dinikmati oleh keluarga bupati serta pihak terkait.

Rinciannya, Fadia Arafiq disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff Abu Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya, Mehnaz Na, sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan.

Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Grup itu berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati, di mana setiap pengambilan dana untuk kepentingan bupati dilaporkan dan didokumentasikan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya