Berita

Persidangan lanjutan terdakwa Leonardi (Foto: Dokumen Pribadi)

Pertahanan

Terungkap di Persidangan, CoP Navayo Ditandatangani Atas Perintah Dirjen Kuathan

RABU, 29 APRIL 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus mengungkap fakta baru. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa malam, 28 April 2026, menyoroti proses penandatanganan dokumen penting yang menjadi dasar munculnya tagihan terhadap negara.

Saksi Jon Kennedy Ginting mengungkap bahwa penandatanganan dokumen Certificate of Performance (CoP) milik Navayo International AG bukan atas perintah terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi. Menurutnya, instruksi tersebut justru berasal dari atasan di lingkungan Kemhan.


Ginting, yang merupakan anggota engineering dalam tim pengadaan dan pengelolaan satelit L-Band 123 BT, menjelaskan bahwa arahan penandatanganan CoP diterima dalam forum resmi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kuathan).

“CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan,” ujarnya.

Saat didalami oleh majelis hakim, Ginting secara tegas menyebut bahwa perintah tersebut datang dari Dirjen Kuathan saat itu, Mayjen Bambang Hartawan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dokumen CoP tersebut kemudian digunakan oleh Navayo sebagai dasar untuk menerbitkan invoice atau tagihan kepada Kemhan. Dari sinilah muncul klaim piutang terhadap pemerintah.

Dalam perkara ini, Leonardi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 21 juta dolar AS atau sekitar Rp306 miliar terkait proyek pengadaan *user terminal* satelit komunikasi Kemhan.

Selain itu, terungkap bahwa Navayo telah melakukan empat kali pengiriman barang berdasarkan invoice. Namun, untuk dua invoice awal pada Oktober 2016 dan Januari 2017, Ginting mengaku tidak melaporkannya kepada Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana Ana, menyoroti implikasi hukum dari penandatanganan CoP tersebut. Ia mempertanyakan keabsahan dan dasar perintah penandatanganan dokumen yang menjadi krusial dalam perkara ini.

Ginting membenarkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah miliknya, dan dilakukan atas perintah Dirjen Kuathan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa CoP tidak hanya menjadi dasar penagihan ke Kemhan, tetapi juga digunakan Navayo untuk memperoleh pendanaan dari bank luar negeri. Dokumen tersebut menjadi semacam “pintu masuk” bagi perusahaan untuk menunjukkan adanya kerja sama dengan pemerintah Indonesia.

“Ito sebenarnya kunci entry-point Navayo kemudian bagaimana punya piutang ke Kemhan, sehingga dia dapat pendanaan dari bank,” jelas Hakim Nur Sari dalam persidangan.

Namun, majelis hakim menilai bahwa Navayo tidak sepenuhnya mengungkap bahwa perjanjian dengan Kemhan bersifat bersyarat. Hal ini kemudian berdampak pada munculnya sengketa yang berujung pada gugatan arbitrase di Singapura, yang dimenangkan oleh pihak Navayo.

Sementara itu, Ginting berdalih bahwa penandatanganan CoP dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk membantu Navayo menunjukkan kinerja kepada pihak bank.

Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat secara hukum, mengingat konsekuensi yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya, termasuk Muhammad Syaugi dan Bambang Hartawan, guna mengurai lebih jauh konstruksi perkara ini.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya