Berita

Persidangan lanjutan terdakwa Leonardi (Foto: Dokumen Pribadi)

Pertahanan

Terungkap di Persidangan, CoP Navayo Ditandatangani Atas Perintah Dirjen Kuathan

RABU, 29 APRIL 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus mengungkap fakta baru. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa malam, 28 April 2026, menyoroti proses penandatanganan dokumen penting yang menjadi dasar munculnya tagihan terhadap negara.

Saksi Jon Kennedy Ginting mengungkap bahwa penandatanganan dokumen Certificate of Performance (CoP) milik Navayo International AG bukan atas perintah terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi. Menurutnya, instruksi tersebut justru berasal dari atasan di lingkungan Kemhan.


Ginting, yang merupakan anggota engineering dalam tim pengadaan dan pengelolaan satelit L-Band 123 BT, menjelaskan bahwa arahan penandatanganan CoP diterima dalam forum resmi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kuathan).

“CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan,” ujarnya.

Saat didalami oleh majelis hakim, Ginting secara tegas menyebut bahwa perintah tersebut datang dari Dirjen Kuathan saat itu, Mayjen Bambang Hartawan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dokumen CoP tersebut kemudian digunakan oleh Navayo sebagai dasar untuk menerbitkan invoice atau tagihan kepada Kemhan. Dari sinilah muncul klaim piutang terhadap pemerintah.

Dalam perkara ini, Leonardi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 21 juta dolar AS atau sekitar Rp306 miliar terkait proyek pengadaan *user terminal* satelit komunikasi Kemhan.

Selain itu, terungkap bahwa Navayo telah melakukan empat kali pengiriman barang berdasarkan invoice. Namun, untuk dua invoice awal pada Oktober 2016 dan Januari 2017, Ginting mengaku tidak melaporkannya kepada Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana Ana, menyoroti implikasi hukum dari penandatanganan CoP tersebut. Ia mempertanyakan keabsahan dan dasar perintah penandatanganan dokumen yang menjadi krusial dalam perkara ini.

Ginting membenarkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah miliknya, dan dilakukan atas perintah Dirjen Kuathan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa CoP tidak hanya menjadi dasar penagihan ke Kemhan, tetapi juga digunakan Navayo untuk memperoleh pendanaan dari bank luar negeri. Dokumen tersebut menjadi semacam “pintu masuk” bagi perusahaan untuk menunjukkan adanya kerja sama dengan pemerintah Indonesia.

“Ito sebenarnya kunci entry-point Navayo kemudian bagaimana punya piutang ke Kemhan, sehingga dia dapat pendanaan dari bank,” jelas Hakim Nur Sari dalam persidangan.

Namun, majelis hakim menilai bahwa Navayo tidak sepenuhnya mengungkap bahwa perjanjian dengan Kemhan bersifat bersyarat. Hal ini kemudian berdampak pada munculnya sengketa yang berujung pada gugatan arbitrase di Singapura, yang dimenangkan oleh pihak Navayo.

Sementara itu, Ginting berdalih bahwa penandatanganan CoP dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk membantu Navayo menunjukkan kinerja kepada pihak bank.

Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat secara hukum, mengingat konsekuensi yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya, termasuk Muhammad Syaugi dan Bambang Hartawan, guna mengurai lebih jauh konstruksi perkara ini.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya