Berita

Persidangan lanjutan terdakwa Leonardi (Foto: Dokumen Pribadi)

Pertahanan

Terungkap di Persidangan, CoP Navayo Ditandatangani Atas Perintah Dirjen Kuathan

RABU, 29 APRIL 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus mengungkap fakta baru. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa malam, 28 April 2026, menyoroti proses penandatanganan dokumen penting yang menjadi dasar munculnya tagihan terhadap negara.

Saksi Jon Kennedy Ginting mengungkap bahwa penandatanganan dokumen Certificate of Performance (CoP) milik Navayo International AG bukan atas perintah terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi. Menurutnya, instruksi tersebut justru berasal dari atasan di lingkungan Kemhan.


Ginting, yang merupakan anggota engineering dalam tim pengadaan dan pengelolaan satelit L-Band 123 BT, menjelaskan bahwa arahan penandatanganan CoP diterima dalam forum resmi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kuathan).

“CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan,” ujarnya.

Saat didalami oleh majelis hakim, Ginting secara tegas menyebut bahwa perintah tersebut datang dari Dirjen Kuathan saat itu, Mayjen Bambang Hartawan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dokumen CoP tersebut kemudian digunakan oleh Navayo sebagai dasar untuk menerbitkan invoice atau tagihan kepada Kemhan. Dari sinilah muncul klaim piutang terhadap pemerintah.

Dalam perkara ini, Leonardi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 21 juta dolar AS atau sekitar Rp306 miliar terkait proyek pengadaan *user terminal* satelit komunikasi Kemhan.

Selain itu, terungkap bahwa Navayo telah melakukan empat kali pengiriman barang berdasarkan invoice. Namun, untuk dua invoice awal pada Oktober 2016 dan Januari 2017, Ginting mengaku tidak melaporkannya kepada Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana Ana, menyoroti implikasi hukum dari penandatanganan CoP tersebut. Ia mempertanyakan keabsahan dan dasar perintah penandatanganan dokumen yang menjadi krusial dalam perkara ini.

Ginting membenarkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah miliknya, dan dilakukan atas perintah Dirjen Kuathan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa CoP tidak hanya menjadi dasar penagihan ke Kemhan, tetapi juga digunakan Navayo untuk memperoleh pendanaan dari bank luar negeri. Dokumen tersebut menjadi semacam “pintu masuk” bagi perusahaan untuk menunjukkan adanya kerja sama dengan pemerintah Indonesia.

“Ito sebenarnya kunci entry-point Navayo kemudian bagaimana punya piutang ke Kemhan, sehingga dia dapat pendanaan dari bank,” jelas Hakim Nur Sari dalam persidangan.

Namun, majelis hakim menilai bahwa Navayo tidak sepenuhnya mengungkap bahwa perjanjian dengan Kemhan bersifat bersyarat. Hal ini kemudian berdampak pada munculnya sengketa yang berujung pada gugatan arbitrase di Singapura, yang dimenangkan oleh pihak Navayo.

Sementara itu, Ginting berdalih bahwa penandatanganan CoP dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk membantu Navayo menunjukkan kinerja kepada pihak bank.

Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat secara hukum, mengingat konsekuensi yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya, termasuk Muhammad Syaugi dan Bambang Hartawan, guna mengurai lebih jauh konstruksi perkara ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya