Berita

Persidangan lanjutan terdakwa Leonardi (Foto: Dokumen Pribadi)

Pertahanan

Terungkap di Persidangan, CoP Navayo Ditandatangani Atas Perintah Dirjen Kuathan

RABU, 29 APRIL 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus mengungkap fakta baru. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa malam, 28 April 2026, menyoroti proses penandatanganan dokumen penting yang menjadi dasar munculnya tagihan terhadap negara.

Saksi Jon Kennedy Ginting mengungkap bahwa penandatanganan dokumen Certificate of Performance (CoP) milik Navayo International AG bukan atas perintah terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi. Menurutnya, instruksi tersebut justru berasal dari atasan di lingkungan Kemhan.


Ginting, yang merupakan anggota engineering dalam tim pengadaan dan pengelolaan satelit L-Band 123 BT, menjelaskan bahwa arahan penandatanganan CoP diterima dalam forum resmi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kuathan).

“CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan,” ujarnya.

Saat didalami oleh majelis hakim, Ginting secara tegas menyebut bahwa perintah tersebut datang dari Dirjen Kuathan saat itu, Mayjen Bambang Hartawan.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dokumen CoP tersebut kemudian digunakan oleh Navayo sebagai dasar untuk menerbitkan invoice atau tagihan kepada Kemhan. Dari sinilah muncul klaim piutang terhadap pemerintah.

Dalam perkara ini, Leonardi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 21 juta dolar AS atau sekitar Rp306 miliar terkait proyek pengadaan *user terminal* satelit komunikasi Kemhan.

Selain itu, terungkap bahwa Navayo telah melakukan empat kali pengiriman barang berdasarkan invoice. Namun, untuk dua invoice awal pada Oktober 2016 dan Januari 2017, Ginting mengaku tidak melaporkannya kepada Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana Ana, menyoroti implikasi hukum dari penandatanganan CoP tersebut. Ia mempertanyakan keabsahan dan dasar perintah penandatanganan dokumen yang menjadi krusial dalam perkara ini.

Ginting membenarkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah miliknya, dan dilakukan atas perintah Dirjen Kuathan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa CoP tidak hanya menjadi dasar penagihan ke Kemhan, tetapi juga digunakan Navayo untuk memperoleh pendanaan dari bank luar negeri. Dokumen tersebut menjadi semacam “pintu masuk” bagi perusahaan untuk menunjukkan adanya kerja sama dengan pemerintah Indonesia.

“Ito sebenarnya kunci entry-point Navayo kemudian bagaimana punya piutang ke Kemhan, sehingga dia dapat pendanaan dari bank,” jelas Hakim Nur Sari dalam persidangan.

Namun, majelis hakim menilai bahwa Navayo tidak sepenuhnya mengungkap bahwa perjanjian dengan Kemhan bersifat bersyarat. Hal ini kemudian berdampak pada munculnya sengketa yang berujung pada gugatan arbitrase di Singapura, yang dimenangkan oleh pihak Navayo.

Sementara itu, Ginting berdalih bahwa penandatanganan CoP dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk membantu Navayo menunjukkan kinerja kepada pihak bank.

Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat secara hukum, mengingat konsekuensi yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya, termasuk Muhammad Syaugi dan Bambang Hartawan, guna mengurai lebih jauh konstruksi perkara ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya