Berita

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. (Foto: Dokumentasi Partai Ummat)

Politik

Ketum Partai Ummat Ingatkan Prabowo Jaga Iklim Demokrasi

SELASA, 28 APRIL 2026 | 05:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat menunjukkan sikap kenegarawanannya dengan menjaga iklim demokrasi tetap sehat dan memberi kesempatan pada setiap kekuatan politik di tanah air dapat berkembang. 

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi merespons sikap Kementerian Hukum (Kemenkum) yang belum mengesahkan Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat 2025-2030. Kepengurusan tersebut telah diajukan oleh Partai Ummat ke Kemenkum sejak 7 Juli 2025.

”Hingga hari ini, Kemenkum belum menetapkan pengesahan SK tersebut, meskipun seluruh dokumen persyaratan administratif dan substantif telah diserahkan secara lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU),” ujar Ridho dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 27 April 2026.


Untuk itu, DPP Partai Ummat secara resmi mendesak Kemenkum RI untuk segera menerbitkan SK Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat 2025-2030 hasil Musyawarah Majelis Syura. 

Menurut Ridho, sesuai UU Partai Politik pasal 23 ayat (3) UU Nomor  2 Tahun 2011, pengesahan oleh Menteri Hukum seharusnya ditetapkan paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya persyaratan secara lengkap. 

”Namun kenyataannya, hingga hari ini telah terhitung 300 hari lebih atau 10 bulan, Kemenkum belum juga menetapkan pengesahan SK tersebut,” imbuhnya. 

Ridho menyatakan, keterlambatan ini sangat merugikan Partai Ummat karena menghambat langkah-langkah strategis partai, termasuk konsolidasi organisasi di tingkat daerah dan persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029. 

”Berbagai langkah proaktif telah dilakukan oleh Partai Ummat, termasuk dengan berkirim surat secara formal atau dengan datang langsung ke kantor Kemenkum. Semua upaya tersebut telah dilakukan berulang kali. Tapi, hingga hari ini, hasilnya masih nihil,” jelasnya. 

Ia menjelaskan, upaya komunikasi langsung dengan para pejabat yang berwenang hingga menteri, telah dilakukan. Akan tetapi, mereka memberi jawaban klasik dan saling lempar seperti “sudah sampai meja pimpinan” atau “saya cek dulu dengan Dirjen”. 

”Tendensi saling lempar ke atas dan ke bawah seperti ini menimbulkan tanda tanya besar dan di saat yang bersamaan memberi sinyal kuat adanya intervensi dari pihak tertentu untuk menghambat proses pengesahan kepengurusan baru Partai Ummat,” ujarnya lagi. 

Apalagi, upaya untuk menyingkirkan Partai Ummat pernah terjadi sebelumnya, yakni pada proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. 

”Karena itu, sulit bagi kami untuk tidak menarik kesimpulan bahwa ada upaya kembali untuk men-single out (menyingkirkan) Partai Ummat, yang kali ini melalui Kementerian Hukum,” ungkapnya.  

Ridho pun mengingatkan upaya menyingkirkan kekuatan politik umat ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Kepengurusan suatu partai politik merupakan bagian penting dari proses demokrasi, di mana hal ini telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo sendiri melalui pendirian partai politik untuk mengikuti jalannya Pemilu dan Pemilihan Presiden.

”Karena itu, kami meminta Presiden Prabowo untuk mengingatkan jajarannya supaya menjaga iklim demokrasi ini tetap sehat, tanpa melakukan intervensi politik seperti terjadi di waktu lalu,” tegas Ridho. 

Atas kondisi tersebut, DPP Partai Ummat mengeluarkan tiga pernyataan sikap. Pertama, mengecam adanya intervensi dalam bentuk apapun di dalam proses pengesahan SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat, karena bertentangan dengan undang-undang.

”Kami mendesak Menteri Hukum untuk segera menetapkan pengesahan SK Kepengurusan Partai Ummat, demi menjamin asas kepastian hukum dan asas umum pemerintahan yang baik; dan untuk selanjutnya,” tegasnya lagi.

Partai Ummat juga menyerukan Kementerian Hukum menjaga independensi sebagai lembaga eksekutif yang seharusnya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan prinsip kemudahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

”Partai Ummat berkomitmen untuk terus berjuang di jalur konstitusi dan berharap pemerintah tetap dapat menjaga netralitas serta integritas di dalam mengelola administrasi hukum partai politik di Indonesia,” tandasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya