Berita

Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. (Foto: YouTube Insan Cita)

Politik

Mantan KSAU Akui Kedaulatan Udara RI Lemah, Ini Sebabnya

SELASA, 28 APRIL 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim angkat bicara soal Perjanjian blanket overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terutama terkait posisi kedaulatan udara RI.

Menurut Chappy, ada prosedur penerbangan dari negara apapun yang non-schedule harus minta izin dengan mengurus diplomatic clearance ke Kementerian Luar Negeri. Kemudian juga harus mendapatkan security clearance dari Kementerian Pertahanan, serta flight approval dari National Aviation Authority dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
 
"Itu adalah standard operating procedures bagi sebuah negara yang ingin melintas di wilayah negara yang berdaulat," tegas Chappy dalam diskusi daring yang digelar Forum Insan Cita dengan tajuk ‘Udara Indonesia dalam Pusaran Kepentingan AS dan China’ pada Senin malam, 27 April 2026.
  

  
Kendati demikian, ia mendapati persoalan lainnya dalam hal keamanan udara Indonesia, yaitu lemahnya regulasi dan juga konstitusi RI yang tidak mengatur secara tegas tentang kedaulatan jalur udara negara.
 
"Peristiwa ini sudah sering terjadi (pada saat Chappy masih menjabat KSAU). Banyak orang tidak tahu, dan saya sudah kesal. Sebab itu saya kirim berita ini (peristiwa Bawean) ke teman saya, almarhum Dudi Sudibyo, wartawan Kompas, untuk dipublikasikan di media," paparnya.
 
"Maka terbitlah di Koran Kompas hanya dengan 4 atau 5 alinea di halaman pertama, dan itu menggemparkan tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia," sambung dia.
 
Kekinian, Chappy memerhatikan Selat Malaka sebagai salah satu jalur strategis, yang bukan hanya laut tapi juga Udara. Namun sayangnya, kata dia, otoritasnya berada di Singapura. 
 
"Jadi tadi secara konstitusi kita tidak men-declare, kemudian ada FIR (Flight Information Region) Singapura yang dalam 2022 kita delegasikan, dan itu bertentangan dengan Undang-Undang Internasional dan Undang-Undang Nasional, kemudian ada UNCLOS," ungkapnya.
 
"Karena itu adalah wilayah abu-abu, kita juga tidak mempunyai legal standing yang cukup untuk menindak, sehingga ada atau tidak ada blanket, nggak ada pengaruhnya. Orang bisa bebas sebenarnya dalam tanda petik," demikian Chappy menambahkan.
 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya