Berita

Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. (Foto: YouTube Insan Cita)

Politik

Mantan KSAU Akui Kedaulatan Udara RI Lemah, Ini Sebabnya

SELASA, 28 APRIL 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim angkat bicara soal Perjanjian blanket overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terutama terkait posisi kedaulatan udara RI.

Menurut Chappy, ada prosedur penerbangan dari negara apapun yang non-schedule harus minta izin dengan mengurus diplomatic clearance ke Kementerian Luar Negeri. Kemudian juga harus mendapatkan security clearance dari Kementerian Pertahanan, serta flight approval dari National Aviation Authority dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
 
"Itu adalah standard operating procedures bagi sebuah negara yang ingin melintas di wilayah negara yang berdaulat," tegas Chappy dalam diskusi daring yang digelar Forum Insan Cita dengan tajuk ‘Udara Indonesia dalam Pusaran Kepentingan AS dan China’ pada Senin malam, 27 April 2026.
  

  
Kendati demikian, ia mendapati persoalan lainnya dalam hal keamanan udara Indonesia, yaitu lemahnya regulasi dan juga konstitusi RI yang tidak mengatur secara tegas tentang kedaulatan jalur udara negara.
 
"Peristiwa ini sudah sering terjadi (pada saat Chappy masih menjabat KSAU). Banyak orang tidak tahu, dan saya sudah kesal. Sebab itu saya kirim berita ini (peristiwa Bawean) ke teman saya, almarhum Dudi Sudibyo, wartawan Kompas, untuk dipublikasikan di media," paparnya.
 
"Maka terbitlah di Koran Kompas hanya dengan 4 atau 5 alinea di halaman pertama, dan itu menggemparkan tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia," sambung dia.
 
Kekinian, Chappy memerhatikan Selat Malaka sebagai salah satu jalur strategis, yang bukan hanya laut tapi juga Udara. Namun sayangnya, kata dia, otoritasnya berada di Singapura. 
 
"Jadi tadi secara konstitusi kita tidak men-declare, kemudian ada FIR (Flight Information Region) Singapura yang dalam 2022 kita delegasikan, dan itu bertentangan dengan Undang-Undang Internasional dan Undang-Undang Nasional, kemudian ada UNCLOS," ungkapnya.
 
"Karena itu adalah wilayah abu-abu, kita juga tidak mempunyai legal standing yang cukup untuk menindak, sehingga ada atau tidak ada blanket, nggak ada pengaruhnya. Orang bisa bebas sebenarnya dalam tanda petik," demikian Chappy menambahkan.
 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya