Berita

Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim. (Foto: YouTube Insan Cita)

Politik

Mantan KSAU Akui Kedaulatan Udara RI Lemah, Ini Sebabnya

SELASA, 28 APRIL 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim angkat bicara soal Perjanjian blanket overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terutama terkait posisi kedaulatan udara RI.

Menurut Chappy, ada prosedur penerbangan dari negara apapun yang non-schedule harus minta izin dengan mengurus diplomatic clearance ke Kementerian Luar Negeri. Kemudian juga harus mendapatkan security clearance dari Kementerian Pertahanan, serta flight approval dari National Aviation Authority dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
 
"Itu adalah standard operating procedures bagi sebuah negara yang ingin melintas di wilayah negara yang berdaulat," tegas Chappy dalam diskusi daring yang digelar Forum Insan Cita dengan tajuk ‘Udara Indonesia dalam Pusaran Kepentingan AS dan China’ pada Senin malam, 27 April 2026.
  

  
Kendati demikian, ia mendapati persoalan lainnya dalam hal keamanan udara Indonesia, yaitu lemahnya regulasi dan juga konstitusi RI yang tidak mengatur secara tegas tentang kedaulatan jalur udara negara.
 
"Peristiwa ini sudah sering terjadi (pada saat Chappy masih menjabat KSAU). Banyak orang tidak tahu, dan saya sudah kesal. Sebab itu saya kirim berita ini (peristiwa Bawean) ke teman saya, almarhum Dudi Sudibyo, wartawan Kompas, untuk dipublikasikan di media," paparnya.
 
"Maka terbitlah di Koran Kompas hanya dengan 4 atau 5 alinea di halaman pertama, dan itu menggemparkan tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia," sambung dia.
 
Kekinian, Chappy memerhatikan Selat Malaka sebagai salah satu jalur strategis, yang bukan hanya laut tapi juga Udara. Namun sayangnya, kata dia, otoritasnya berada di Singapura. 
 
"Jadi tadi secara konstitusi kita tidak men-declare, kemudian ada FIR (Flight Information Region) Singapura yang dalam 2022 kita delegasikan, dan itu bertentangan dengan Undang-Undang Internasional dan Undang-Undang Nasional, kemudian ada UNCLOS," ungkapnya.
 
"Karena itu adalah wilayah abu-abu, kita juga tidak mempunyai legal standing yang cukup untuk menindak, sehingga ada atau tidak ada blanket, nggak ada pengaruhnya. Orang bisa bebas sebenarnya dalam tanda petik," demikian Chappy menambahkan.
 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya