Berita

Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif. (Foto: Istimewa)

Politik

Kuasa Hukum DPP PPP:

Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Maluku Diajukan

SENIN, 27 APRIL 2026 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkara 186/Pdt.Sus Parpol/2026/PNJkt.Pst.  yang melibatkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. 

Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim telah menerima jawaban dari pihak tergugat DPP PPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

Kuasa hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, menyampaikan bahwa tidak ada lagi persoalan terkait legal standing dokumen yang diajukan, karena telah dinyatakan sah dan diterima oleh majelis hakim.


“Alhamdulillah, jawaban kami diterima oleh majelis hakim. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai legal standing yang ditandatangani Ketua Umum dan Wasekjen,” ujar Syifaus, Senin 27 April 2026.

Dia menegaskan, bahwa surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen PPP memiliki kekuatan hukum yang mengikat, baik dalam ranah eksekutif maupun yudikatif.

“Artinya, surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen PPP sudah sah dan mengikat, baik di ranah eksekutif maupun yudikatif,” lanjutnya.

Selain itu, pihak DPP PPP juga telah mengajukan gugatan balik terhadap pihak penggugat, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan Maluku. Gugatan tersebut, menurut Syifaus, juga telah diterima oleh majelis hakim.

“Ini penting agar kita bisa melihat perkara ini secara jernih,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya