Berita

Koordinator FDR Zikirullah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Pokir, KPK Diminta Tersangkakan Bupati OKU

SENIN, 27 APRIL 2026 | 17:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktor intelektual dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu harus segera ditetapkan.

Begitu disuarakan Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu. Mereka, juga meminta tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Koordinator FDR Zikirullah tegas mendesak KPK segera menetapkan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut. 


“Fakta persidangan sudah terang benderang. Kami mendesak KPK segera menetapkan Teddy Meilwansyah sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Pokir DPRD OKU,” tegas Zikirullah dalam keterangan tertulis, Senin 27 April 2027.

Menurutnya, fakta persidangan mengungkap adanya perintah pencairan dana Pokir, komunikasi terkait pengalokasian proyek, hingga dugaan pemberian fee proyek yang disebut dilakukan secara terstruktur. 

“Kami tidak ingin proses hukum berhenti pada pelaksana teknis saja. KPK harus berani mengusut pihak yang diduga menjadi pengendali dan segera menetapkannya sebagai tersangka,” lanjutnya.

Dia juga menyoroti dugaan perintah kepada ajudan untuk menghubungi kontraktor dan meminta transfer sejumlah uang sebagai kompensasi mendapatkan proyek APBD. 

Selain itu, terdapat dugaan pemberian fee proyek serta permintaan uang THR sebesar Rp150 juta yang disebut berasal dari kontraktor dan diserahkan setelah pelantikan kepala daerah.

Adapun Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi kunci, mangkir dari persidangan kasus dugaan korupsi fee Pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 7 April 2026.

Ketidakhadiran tersebut membuat majelis hakim geram. Ketua majelis hakim, Fauzi Isra, bahkan secara tegas memerintahkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya jemput paksa jika Teddy kembali tidak memenuhi panggilan berikutnya.

“Jika pada panggilan berikutnya yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka kami perintahkan jaksa untuk melakukan jemput paksa,” tegas Fauzi dikutip RMOLSumsel.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya