Berita

Tim Penyidik Kejati Papua Barat saat melakukan penggeledahan dan pemeriksan di ruangan Setda Kabupaten Sorong.(Foto: Istimewa)

Publika

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

RABU, 22 APRIL 2026 | 03:37 WIB

SETIAP daerah punya gaya korupsi yang beda. Kalau untuk Indonesia Barat, sudah biasa. Gayanya meras anak buah, fee proyek. Gimana dengan Indonesia Timur, apakah gayanya sama? 

Selama ini kita pikir liga korupsi kelas berat itu markasnya di Indonesia Barat. Skemanya ribet, pemainnya banyak, alibinya macam benang kusut. Jaksa pun kadang pening tujuh keliling. 

Tapi jangan salah, wak. Di Timur, tepatnya di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, rupanya ada juga pemain lokal yang tak kalah lihai. 


Bahkan gayanya lebih “efisien” bukan efisien kerja, tapi efisien menilep. Dalam satu tahun anggaran saja, hampir separuh dana bisa “dipangkas” entah ke mana. 

Coba kita tengok angkanya. Tahun 2023, total anggaran pengadaan barang dan jasa di Setda Kabupaten Sorong itu sekitar Rp111,2 miliar, dari APBD murni sampai perubahan. 

Lalu muncullah tiga pendekar keuangan: DYO selaku Kepala Bagian Keuangan, TS sebagai Bendahara Pengeluaran satu periode, dan MS bendahara periode berikutnya. Tiga serangkai ini bukan kaleng-kaleng. Mainnya rapi macam tim bola yang sudah latihan bertahun-tahun.

Mereka mengelola empat rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Perintah tertulis jalan, perintah lisan pun gas. Dana? Mengalir deras bak air pas banjir. 

Anehnya, kegiatan di lapangan macam hilang ditelan bumi. Proyek diduga fiktif, belanja rumah tangga setda tak masuk akal, laporan pertanggungjawaban tipisnya bukan main, lebih tipis dari tisu basah yang kena angin. 

Hasil audit investigatif BPK RI pun tak pakai basa-basi. Kerugian negara tembus Rp54 miliar. Hampir setengah dari total anggaran lenyap. Kalau ini lomba efisiensi versi maling, mereka juaranya, pace.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat di bawah Kasidik Joshua Wanma pun tak tinggal diam. Puluhan saksi diperiksa. Ratusan dokumen disikat. 

Sampai akhirnya, Rabu malam. 15 April 2026, setelah pemeriksaan maraton hampir 12 jam di Kejaksaan Negeri Sorong, ketiganya resmi jadi tersangka. Langsung pakai rompi tahanan, digiring ke Lapas Kelas II/B Sorong untuk masa penahanan awal 20 hari sampai 4 Mei 2026.

Ada satu adegan yang bikin geleng kepala. Salah satu tersangka sempat emosional, sampai menendang petugas saat lihat istrinya. 

Mungkin dia baru sadar, hidup enak dari “penghematan kreatif” itu akan berhenti sejenak. Dari kursi empuk ke kasur tipis. Dari rekening gemuk ke jatah makan lapas. Keras juga hukum realitas.

Yang bikin kita muak bukan cuma angkanya, tapi kelakuannya. Koruptor model begini biasanya paling pandai bersandiwara. 

Di depan rakyat, wajahnya macam pelayan publik. Duduk di kursi keuangan, ngomong soal amanah, transparansi, bla bla bla. Tapi di belakang, keran uang rakyat dibuka lebar untuk diri sendiri.

Rp54 miliar itu bukan angka mati. Itu bisa jadi gaji guru honorer yang tak terbayar. Bisa jadi obat di rumah sakit yang tak pernah datang. 

Bisa jadi jalan rusak yang tetap berlubang. Bisa jadi sekolah yang atapnya bocor tak pernah diperbaiki. Tapi semua itu dikorbankan demi isi kantong tiga orang. Ini bukan sekadar mencuri. Ini mencuri pakai sistem, pakai jabatan, pakai kewenangan.

Sekarang mereka sedang “liburan” di balik jeruji. Penyidikan masih jalan. Joshua Wanma bilang, kemungkinan tersangka baru masih terbuka. Bisa jadi ada aktor intelektual di belakang layar. Ancaman hukuman? Maksimal 20 tahun penjara plus denda, sesuai UU Tipikor.

Tapi kita pun tahu, pace. Di negeri ini, kadang hukum itu macam karet. Banyak kasus besar ujung-ujungnya vonis ringan. 

Ada pula yang tiba-tiba sakit, minta “alasan kemanusiaan”, lalu pelan-pelan menghilang dari penjara. Itu yang bikin rakyat makin jengkel. Koruptor macam punya imun, tetap senyum, tetap santai, seolah cuma “ikut arus”, padahal dialah yang buka pintu arus itu.

Kasus Setda Sorong ini jadi pengingat pahit. Tak peduli Barat atau Timur, gaya koruptor tetap sama. Serakah, licik, tak kenal malu. Mereka tertawa saat uang mengalir, sementara rakyat di Sorong harus pajoh sisa-sisa anggaran yang sudah dikikis.

Kalau masih ada yang coba membela, coba pikirkan pelan-pelan. Rp54 miliar dari APBD 2023 itu bukan uang nenek moyang pejabat. Itu uang kita semua. Uang rakyat.

Yang paling menyakitkan, koruptor macam DYO, TS, dan MS ini bukan cuma merampot sistem. Mereka juga bikin kita muak setengah mati pada kenyataan, sistem ini masih saja memberi ruang bagi orang-orang seperti mereka untuk bermain terlalu lama.

Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya