Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto. (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Komisi III DPR:

RUU Perampasan Aset Harus Jamin Hak Konstitusional dan Due Process

SENIN, 20 APRIL 2026 | 14:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana harus tetap berlandaskan hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama para pakar yang membahas RUU Perampasan Aset, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

“Jadi untuk melaksanakan, nanti bila disahkan RUU Perampasan Aset itu, ada hal-hal yang tetap harus dipedomani yaitu hak-hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar, yaitu semua tindakan harus berdasarkan hukum,” ujar Rikwanto.


Ia menjelaskan, selama ini Badan Keahlian DPR selalu menekankan bahwa RUU tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana. Artinya, perampasan aset tidak bisa dilakukan tanpa adanya dasar tindak pidana yang jelas.

“Selalu begitu bicaranya, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Jadi ada tindak pidana, ada tindak pidana asal,” jelasnya.

Rikwanto pun menepis anggapan bahwa negara dapat serta-merta merampas aset seseorang hanya berdasarkan kecurigaan semata.

“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya,” tegasnya.

Legislator Golkar itu menambahkan, prinsip due process of law harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum, sehingga tidak ada tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum.

Selain itu, Rikwanto mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat represif yang merugikan masyarakat. Menurutnya, setiap proses hukum harus tetap menghormati semua pihak, termasuk pihak ketiga seperti ahli waris.

“Jangan sampai hukum itu emosi, kalap, 'wah ini mesti dirampas, ini karena patut diduga, patut diduga terus'. Ya tentang hal itu harus ada kaitannya dengan tindak pidana yang dimaksud atau tindak pidana awal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak konstitusional warga dalam penyusunan beleid tersebut.

Di sisi lain, Rikwanto juga menyoroti tantangan dalam implementasi RUU Perampasan Aset, khususnya terkait pengelolaan aset yang telah disita negara.

Menurutnya, tidak semua aset mudah dikelola karena bisa berupa perkebunan atau pertambangan berskala besar yang membutuhkan keahlian khusus.

“Apakah itu include Kejaksaan, apakah mungkin ada usulan di luar Kejaksaan? Kita enggak tahu juga dalam prosesnya nanti karena perlu keahlian,” katanya.

Lebih jauh, Rikwanto pun mengingatkan agar aset yang telah dirampas tidak mengalami penyusutan nilai akibat pengelolaan yang tidak optimal.

“Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya 100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal 1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya, atau mengelolanya tidak baik. Ini juga perlu pendalaman lagi tentang mengelola aset yang dirampas,” pungkasnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya