Berita

Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar. (Foto: Istimewa)

Politik

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

SABTU, 18 APRIL 2026 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Akademisi dan praktisi hukum harus berani untuk melampaui dogmatisme hukum klasik soal algoritma. Mereka diminta untuk berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.

Begitu dikatakan Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar. Dia menyampaikan kekhawatiran atas pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi. 

Menurutnya, jika dahulu kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, saat ini kurasi tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada algoritma. 


“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Harris kepada wartawan, Sabtu 18 April 2026.

Harris membeberkan, sejumlah tantangan yang dihadapi lantaran tantangan algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum. Tantangan tersebut mulai dari kausalitas hukum, status subjek hukum hingga yurisdiksi

Pertama kausalitas hukum, katanya, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban atau pelaku sebagai intervening cause.

“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” tambah dia.

Sementara untuk tantangan kedua, algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Menurutnya, algoritma bukan badan hukum, bukan pula manusia. 

“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai produk yang cacat dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” tuturnya.

Harris memaparkan, untuk tantangan ketiga yakni yurisdiksi disebabkan lantaran 
perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing. 

“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” beber dia.

Ia pun mengungkapkan, algoritma juga berbeda dengan tradisi hukum perdata yang  terbiasa dengan subjek hukum jelas. Ia mencontohkan, seperti perusahaan rokok dan komersial yang bisa digugat apabila menyebabkan kerugian kepada korbannya.

"Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut," bebernya.

"Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” imbuh dia.

Ia pun mempertanyakan, siapa yang dimintai pertanggungjawaban bilamana 
sebuah algoritma di media sosial  memacu seseorang untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga setelah terpapar konten misoginis secara masif, atau mendorong seorang remaja menuju konten pro-anorexia hingga bunuh diri.

“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” beber dia.

Ia pun tak menampik, saat ini seolah-olah algoritma berada dalam ruang impunitas hukum. Ia menuturkan, perlindungan  hukum yang diberikan oleh Section 230 di Amerika Serikat, atau prinsip intermediary liability di beberapa negara sering kali menjadi tameng bagi platform digital. 

“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah saluran (pembawa), bukan penerbit konten,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya