MALAM itu, 11 April 2026, seorang pengguna akun anonim bernama @sampahfhui menekan tombol unggah. Enam belas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia tidak tahu bahwa hidup mereka dan masa depan mereka--sedang digantungkan pada untaian tangkapan layar yang dalam sekejap ditonton jutaan pasang mata. Sebuah grup WhatsApp, yang sedianya menjadi ruang sunyi para pemuda untuk ngerumpi--sebagaimana generasi-generasi sebelumnya melakukannya di kamar-kamar kos yang pengap dan berasap rokok--telah dibobol dan diarak ke pasar publik.
Dua puluh mahasiswi dan tujuh dosen mendadak diposisikan sebagai korban. Enam belas mahasiswa tiba-tiba menjadi "pelaku pelecehan seksual". Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda hingga sepuluh juta rupiah membayangi mereka. Tapi izinkan saya bertanya, dengan suara yang mungkin akan teredam oleh hiruk-pikuk moralitas massa: sejak kapan fantasi menjadi subversi? Sejak kapan pikiran yang belum pernah melompati pagar tubuh dan menyentuh siapa pun--bisa dihukum?
Tulisan ini bukanlah pembelaan atas lelucon cabul yang merendahkan. Tulisan ini adalah pekik keprihatinan atas ”kudeta merangkak” terhadap ruang-ruang intim, atas kriminalisasi terhadap pikiran, dan atas kebijaksanaan yang lupa bahwa yang membedakan manusia dari malaikat adalah kehendak; yang melawankannya dari setan adalah kendali. Dan, kendali itu selalu membutuhkan ruang untuk berlatih.
Mari kita lihat dengan jernih: apa yang sesungguhnya terjadi di grup WhatsApp itu? Para mahasiswa itu tidak menyentuh, tidak memerkosa, tidak memaksa siapa pun. Mereka berbicara. Mereka berfantasi. Mereka melakukan apa yang dilakukan laki-laki seusia mereka di seluruh dunia sejak manusia mengenal bahasa: mengeja dalam kata-kata apa yang berkelebat di dalam kepala--kadang liar, kadang mesum, kadang lucu, kadang memalukan.
Saya teringat pada masa sebelum ponsel pintar dan media sosial, ketika obrolan serupa hanya tinggal di dalam dinding kos-kosan, sebagai bagian dari pendidikan seks informal yang tak pernah diajarkan di bangku sekolah. Di negeri yang mengurung pembicaraan tentang seks ke dalam lemari besi, justru obrolan-obrolan ”kotor” di ruang terbatas itulah yang--terlepas dari segala kekurangannya--menjadi satu-satunya jendela bagi para muda untuk memahami tubuh, hasrat, dan batasan. Bukankah lebih baik fantasi diutarakan dan didiskusikan daripada dipendam sampai meledak dalam bentuk yang sungguh merusak?
Seorang psikolog sosial, GE Birnbaum (2007), mengatakan bahwa fantasi merefleksikan cara kita mengatasi rasa ketidaknyamanan di dalam diri kita. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa sekitar 95-98 persen populasi memiliki fantasi seksual
(https://grokipedia.com/page/Sexual_fantasy). Fantasi para pria memang lebih eksplisit, sementara imajinasi wanita lebih berunsur romantis dan bernuansa emosional. Apakah 95-98 persen umat manusia, termasuk mereka yang berteriak paling lantang atas kasus di FH UI, harus dijebloskan ke penjara karena isi kepala mereka?
Para mahasiswa FH UI itu dengan segala kecanggungan dan kebodohan remaja yang masih belajar menjadi dewasa sedang melakukan sesuatu yang normal. Mereka membangun ruang untuk menumpahkan apa yang terpendam. Dosa terbesar mereka, jika boleh disebut dosa, adalah keberanian untuk tidak menyimpan rahasia sendirian. Dan itu, sejak kapan, menjadi kejahatan?
Sebuah Ironi
Ada ironi pahit yang tak bisa saya pendam. Di kampus lain yang tak kalah berwibawa, di Institut Teknologi Bandung, sebuah lagu berjudul "Erika"--yang liriknya dengan terang-terangan mengobjektifikasi perempuan beratribut janda, dengan diksi-diksi yang oleh para akademisi disebut sebagai bentuk objektifikasi dan kekerasan simbolik terhadap perempuan--dinyanyikan dengan penuh semangat dalam acara-acara mahasiswa, termasuk acara penyambutan mahasiswa baru. Tak jarang, para mahasiswi perempuan yang menjadi audiens acara itu pun ikut bergoyang. Repertoar lagu itu tak sulit ditemukannya rekamannya di platform digital. Tidak ada yang dilaporkan. Tidak ada yang viral. Tidak ada pidana yang mengintai.
Lantas, di mana letak perbedaan mendasarnya? Bukan pada substansi. Bukan pada ada tidaknya objektifikasi. Bukan pada ada tidaknya pelecehan simbolik.
Perbedaannya terletak pada satu kata: pembocoran. Lagu "Erika" bertahan dalam lingkaran amannya karena ia adalah pertunjukan publik--ia sudah sejak awal dirancang untuk dilihat banyak orang. Para penciptanya tidak punya ilusi privasi. Tapi grup WhatsApp FH UI adalah ruang pribadi yang dibobol. Isinya tidak pernah dimaksudkan untuk mata publik. Jika lagu "Erika" tetap dinyanyikan sampai sekarang, itu berarti public dan perempuan-perempuan yang ikut menikmati iramanya--telah memaklumi, atau setidaknya tidak merasa cukup terganggu untuk melaporkannya.
Maka pertanyaan yang harus diajukan bukanlah "apakah isi grup itu kasar?"--karena bisa jadi jawabannya iya. Pertanyaan yang lebih jujur adalah: mengapa kasus ini menjadi pidana sementara lagu "Erika" menjadi tradisi?
Jawabannya menggugah selera kita tentang keadilan: publik hanya marah pada apa yang bocor. Kejahatan yang sesungguhnya bukanlah pada fantasi itu sendiri, melainkan pada kegagalan menyembunyikannya. Dan jika begitu, bukankah yang paling bersalah adalah pembocornya?
Di sinilah letak titik paling sensitif dari kasus ini. Semua amarah publik tertuju pada 16 mahasiswa FH UI. Tapi hampir tidak ada yang bertanya: siapa yang mengirim tangkapan layar itu ke akun
@sampahfhui? Apakah orang tersebut memiliki hak moral untuk membuka rahasia orang lain? Bukankah tindakan membocorkan percakapan pribadi adalah pelanggaran privasi yang setara--atau bahkan lebih parah--dari isi percakapan itu sendiri?
Percakapan dalam grup WhatsApp dilindungi oleh enkripsi end-to-end, yang berarti pesan-pesan itu secara teknis dan etis dirancang untuk tetap berada di antara para anggotanya. Fitur-fitur privasi seperti ”advanced chat privacy” terus dikembangkan untuk melindungi percakapan dari kebocoran. Ini adalah pengakuan eksplisit bahwa ruang digital privat adalah perpanjangan dari ruang fisik privat: kamar kos, ruang tamu, tempat nongkrong tertutup. Membobolnya adalah tindakan melanggar batas yang fundamental.
Namun dalam masyarakat kita, seolah-olah ada hierarki aneh: ”melindungi korban” menjadi justifikasi terbaik untuk menghilangkan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap pihak lain. Sang pembocor, yang mungkin juga seorang mahasiswa, mungkin juga seorang teman ”korban”, mungkin juga sekadar pengamat iseng--tidak pernah disebut-sebut. Padahal, tanpa tindakan pembocoran ini, tidak akan pernah ada ”kasus pidana”. Para korban tidak akan pernah tahu mereka sedang dijadikan objek fantasi--dan dalam ketidaktahuan itu, tidak ada luka, tidak ada trauma, tidak ada ”kerugian” yang perlu dipulihkan. Sebab, kerugian psikologis, seperti yang dikatakan para ahli, muncul setelah korban mengetahui.
Apakah klaim bahwa ”kerugian” itu disebabkan oleh percakapan dalam Grup WhatsApp cukup masuk akal, jika sumber ”kerugian” itu sesungguhnya justru berasal dari pembocoran? Pertanyaan filosofis semacam ini tampaknya luput dari riuh rendah perdebatan moral tentang ”perilaku” para mahasiswa ”sial” itu.
Dampak Penghakiman Publik
Jika kita mau merefleksikan dampak penghakiman publik yang terjadi secara lebih jujur dan mendalam, ada bahaya yang lebih besar dari sekadar nasib 16 mahasiswa. Ada bahaya jangka panjang bagi masyarakat kita jika fantasi--ruang paling pribadi dari jiwa manusia--mulai dikriminalisasi.
Cornelius Castoriadis (1987), filsuf Yunani-Prancis, mengajarkan bahwa subjek manusia dan masyarakat ditentukan terutama oleh aktivitas penciptaan dan kemungkinan aktivitas kreatif yang otonom di setiap domain. Fantasi adalah fondasi dari penciptaan itu. Sebuah studi tentang inovasi kreatif menyatakan: “Since innovation requires fantasising in advance, we imagine possibilities and probabilities to improve the state of the situation. Fantasy inspires reality by modifying it” (“Karena inovasi membutuhkan imajinasi terlebih dahulu, kita membayangkan berbagai kemungkinan dan probabilitas untuk memperbaiki keadaan. Imajinasi menginspirasi realitas dengan memodifikasinya”) (Dias & Loucao, 2019). Fantasi bukanlah pelarian dari realitas; fantasi adalah bahan bakar yang membuat realitas bisa dibayangkan ulang.
Jika setiap fantasi yang tidak pantas (menurut standar siapa?) dapat dipidana, maka kita sedang memotong sayap imajinasi. Kita sedang mengirim pesan bahwa pikiran tidak aman--bahwa polisi dapat masuk ke dalam kepala kita dan menangkap kita atas apa yang kita pikirkan. Ini adalah resep untuk masyarakat yang tunduk, patuh, dan tanpa kreativitas. Karena kreativitas sejati selalu lahir dari kemampuan untuk berfantasi melampaui batas--dan kemudian, dengan kedewasaan, memilih mana yang layak diwujudkan dan mana yang cukup tinggal di dalam kepala.
Freud (1907) pernah menyinggung soal ”seni berkhayal yang konstruktif” itu. Ia menegaskan bahwa fantasi dan pelarian imajinatif merupakan elemen penting dari kehidupan mental yang memuaskan dan sehat. Dus, mengkriminalkan fantasi sama saja dengan mengkriminalkan kesehatan mental.
Tentu saja, ada yang membantah postulat itu seraya mengutip UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Pasal 5 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelecehan seksual nonfisik. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 bahkan memberikan contoh konkret: mengirim pesan bernuansa seksual, lelucon cabul, hingga siulan.
Tapi saya ingin bertanya lebih jauh: apa esensi dari ”pelecehan”? Bukankah pelecehan mensyaratkan adanya komunikasi yang ditujukan kepada korban? Bukankah pelecehan mensyaratkan adanya niat untuk membuat korban merasa terhina, terancam, atau tidak nyaman? Dalam kasus grup WhatsApp FH UI, tidak ada satu pesan pun yang dikirimkan kepada para korban. Para korban tidak pernah menjadi penerima pesan. Mereka adalah objek pembicaraan--bukan objek komunikasi. Mereka mengetahui keberadaan percakapan itu hanya setelah ada yang membocorkannya.
Maka secara filosofis, ”tindak pidana” yang terjadi bukanlah pelecehan seksual, melainkan pelanggaran terhadap privasi dan martabat--dan itupun dilakukan oleh pembocor, bukan oleh para anggota grup WA. Jika saya menulis cerita pendek tentang seorang wanita bernama Dania di buku harian pribadi saya, lalu buku harian itu dicuri dan disebarluaskan, apakah saya yang bersalah telah ”melecehkan” Dania? Atau pencuri yang telah melanggar privasi saya dan Dania?
Argumentasi yang menyamakan pembicaraan internal dalam grup tertutup dengan pelecehan seksual publik adalah kekeliruan kategoris yang berbahaya. Ia mencampuradukkan ranah privat dan ranah publik, seolah-olah pikiran tidak memiliki hak untuk tetap menjadi pikiran.
Saya menyadari bahwa tulisan ini akan menuai kecaman dari kalangan feminis yang vokal. Beberapa di antara mereka mungkin akan mengatakan bahwa setiap objektifikasi, di mana pun terjadi, adalah bentuk kekerasan simbolik yang harus dilawan. Bahwa tidak ada ruang yang benar-benar privat ketika patriarki berkuasa. Bahwa setiap lelucon cabul tentang perempuan adalah bagian dari budaya pemerkosaan.
Saya menghormati keprihatinan itu. Tapi saya tidak sepenuhnya sepakat.
Ada perbedaan fundamental antara fantasi dan tindakan. Antara ruang privat dan ruang publik. Antara pikiran dan perbuatan. Mencampuradukkan semuanya ke dalam satu kategori ”pelecehan” justru melemahkan perjuangan melawan pelecehan yang sesungguhnya. Jika seorang perempuan diperkosa di gang gelap, dan seorang perempuan menjadi objek fantasi dalam grup WhatsApp tertutup, apakah keduanya layak disebut dengan kata yang sama? Tidakkah kita kehilangan kemampuan untuk membedakan gradasi kejahatan?
Pierre Bourdieu (2001), dalam penelitiannya tentang dominasi maskulin, menunjukkan bagaimana kekuasaan patriarkal bekerja secara halus melalui bahasa dan praktik sehari-hari. Saya setuju. Tapi solusinya bukanlah menghukum setiap ekspresi hasrat laki-laki--yang justru dapat melahirkan kemunafikan dan represi yang lebih berbahaya. Solusinya adalah pendidikan. Pendidikan seksualitas yang komprehensif. Pendidikan tentang consent. Pendidikan tentang bagaimana membedakan fantasi yang sehat dari fantasi yang destruktif. Bukan dengan jeruji besi, melainkan dengan pencerahan.
Paradoksnya, di Indonesia di mana pendidikan seks tak masuk kurikulum resmi, justru pada obrolan-obrolan terbatas seperti grup WhatsApp itulah para muda mendapatkan pendidikan seks--meskipun mungkin tidak sepenuhnya benar, tetapi lebih baik daripada tidak pernah terutarakan di ruang sunyi sekalipun. Dengan mengkriminalkan obrolan semacam itu, kita malah menutup satu-satunya saluran yang tersisa. Kita mendorong fantasi masuk lebih dalam ke bawah tanah, ke tempat yang lebih gelap dan lebih sulit dijangkau oleh edukasi.
Penutup
Supaya tak berpanjang-panjang, izinkanlah saya mengakhiri tulisan ini dengan sebuah penegasan: fantasi seksual adalah hal yang normal. Menjadi salah ketika dibocorkan. Yang bersalah adalah pembocornya.
Enam belas mahasiswa FH UI mungkin telah melakukan hal yang ceroboh, yang tidak bijaksana, yang mungkin memalukan jika diketahui publik. Tapi mereka tidak melakukan kejahatan dalam arti yang sesungguhnya. Mereka tidak melukai siapa pun dengan tindakan langsung. Mereka tidak bermaksud agar para korban tahu. Mereka hanya sedang menjadi manusia--dengan segala kecanggungan, kebodohan, dan hasrat yang menggelora.
Hukuman yang pantas adalah hukuman edukatif: pembinaan yang bermartabat, konseling, pendidikan ulang tentang etika seksual. Bukan pemecatan. Bukan pidana penjara. Bukan penghancuran masa depan.
Sebab, jika kita semena-mena menghukum fantasi, suatu saat nanti kita akan hidup di dunia di mana tidak ada lagi yang berani bermimpi. Tidak ada lagi yang berani membayangkan dunia yang berbeda. Tidak ada lagi yang berani menulis puisi, melukis, bercerita--karena takut kata-kata mereka disalahartikan, dibocorkan, dan diarak ke meja hijau.
Fantasi bukan subversi. Fantasi adalah fondasi kemanusiaan. Dan membiarkannya tetap hidup, dalam batas-batas ruang privat yang dihormati, adalah syarat bagi peradaban yang sehat.
AKS Surapati
Pemerhati seni dan budaya, khususnya kuliner di kaki Gunung Muria, Jawa Tengah