Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal saat digelandang ke KPK Jakarta. (Foto: Dok. Humas KPK)

Hukum

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 22:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru dalam praktik pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut pola yang digunakan dalam kasus ini berbeda dari praktik pemerasan yang selama ini ditangani KPK.

"Bagi kami ini juga baru. Dalam beberapa OTT dengan pasal pemerasan, belum ada yang seperti ini," kata Asep dikutip RMOL, Minggu, 12 April 2026.


Asep menjelaskan, dalam kasus-kasus sebelumnya, pemerasan umumnya dilakukan dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.

"Biasanya diminta langsung. Ditakut-takuti akan di-rolling atau ada contoh kepala OPD yang diganti, sehingga menimbulkan efek takut bagi yang lain," ujarnya.

Namun dalam perkara ini, tekanan disebut sudah disiapkan sejak awal melalui dokumen yang mengikat para pejabat.

"Kalau ini tidak. Dari awal sudah dikunci. Pertama, dengan surat tanggung jawab mutlak. Kedua, untuk mengontrol agar mereka mengikuti apa yang diinginkan," jelas Asep.

Kontrol tersebut bahkan diperkuat dengan penggunaan surat pengunduran diri sebagai alat tekanan.

"Dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD dan juga sebagai ASN," tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Keduanya telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol.

Selanjutnya, ia diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, dengan penagihan berulang.

Selain itu, Gatut Sunu juga diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang lelang serta meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD. Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, KPK memperkirakan uang yang telah diterima mencapai Rp2,7 miliar.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya