Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal saat digelandang ke KPK Jakarta. (Foto: Dok. Humas KPK)

Hukum

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 22:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru dalam praktik pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut pola yang digunakan dalam kasus ini berbeda dari praktik pemerasan yang selama ini ditangani KPK.

"Bagi kami ini juga baru. Dalam beberapa OTT dengan pasal pemerasan, belum ada yang seperti ini," kata Asep dikutip RMOL, Minggu, 12 April 2026.


Asep menjelaskan, dalam kasus-kasus sebelumnya, pemerasan umumnya dilakukan dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.

"Biasanya diminta langsung. Ditakut-takuti akan di-rolling atau ada contoh kepala OPD yang diganti, sehingga menimbulkan efek takut bagi yang lain," ujarnya.

Namun dalam perkara ini, tekanan disebut sudah disiapkan sejak awal melalui dokumen yang mengikat para pejabat.

"Kalau ini tidak. Dari awal sudah dikunci. Pertama, dengan surat tanggung jawab mutlak. Kedua, untuk mengontrol agar mereka mengikuti apa yang diinginkan," jelas Asep.

Kontrol tersebut bahkan diperkuat dengan penggunaan surat pengunduran diri sebagai alat tekanan.

"Dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD dan juga sebagai ASN," tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Keduanya telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol.

Selanjutnya, ia diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, dengan penagihan berulang.

Selain itu, Gatut Sunu juga diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang lelang serta meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD. Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, KPK memperkirakan uang yang telah diterima mencapai Rp2,7 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya