Berita

Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Jatmiko Dwi Saputro. (Foto: Gesuri)

Hukum

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 21:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Salah satu yang didalami penyidik adalah peran adik kandungnya, Jatmiko Dwi Saputro yang juga menjabat anggota DPRD.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Jatmiko turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan saat ini berstatus saksi.

"Saudara J ini perannya seperti apa, diperiksa di sana (Tulungagung) lalu dibawa ke sini (Jakarta). Statusnya sebagai saksi. Penyidik menduga yang bersangkutan selain memiliki hubungan kekerabatan, juga sebagai pejabat mengetahui praktik-praktik tersebut," kata Asep dikutip RMOL, Minggu, 12 April 2026.


Menurut Asep, keterangan Jatmiko dibutuhkan untuk mengurai pola dugaan pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kita ingin mendalami sejauh mana yang bersangkutan mengetahui praktik yang dilakukan GSW," tegasnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menekan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Modusnya, meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol.

Tak hanya itu, Gatut Sunu juga diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, dengan penagihan yang dilakukan berulang.

Selain praktik pemerasan, ia juga diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang lelang serta meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, KPK memperkirakan uang yang telah diterima mencapai Rp2,7 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya