Berita

Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Jatmiko Dwi Saputro. (Foto: Gesuri)

Hukum

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

MINGGU, 12 APRIL 2026 | 21:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Salah satu yang didalami penyidik adalah peran adik kandungnya, Jatmiko Dwi Saputro yang juga menjabat anggota DPRD.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Jatmiko turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan saat ini berstatus saksi.

"Saudara J ini perannya seperti apa, diperiksa di sana (Tulungagung) lalu dibawa ke sini (Jakarta). Statusnya sebagai saksi. Penyidik menduga yang bersangkutan selain memiliki hubungan kekerabatan, juga sebagai pejabat mengetahui praktik-praktik tersebut," kata Asep dikutip RMOL, Minggu, 12 April 2026.


Menurut Asep, keterangan Jatmiko dibutuhkan untuk mengurai pola dugaan pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kita ingin mendalami sejauh mana yang bersangkutan mengetahui praktik yang dilakukan GSW," tegasnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menekan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Modusnya, meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol.

Tak hanya itu, Gatut Sunu juga diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, dengan penagihan yang dilakukan berulang.

Selain praktik pemerasan, ia juga diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang lelang serta meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, KPK memperkirakan uang yang telah diterima mencapai Rp2,7 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya