Berita

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. (Foto: Dok. SMRC)

Hukum

Polemik Saiful Mujani Perlu Dilihat Konteks Utuh

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Publik diimbau tidak buru-buru menyimpulkan potongan video Saiful Mujani yang dianggap mengandung provokasi penggulingan Presiden Prabowo Subianto hingga dugaan pelanggaran pidana.

Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Henry Indraguna mengimbau publik terlepas ucapan Saiful Mujani secara sepotong agar tidak terjebak dalam penilaian prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan. Menurutnya, hukum tidak boleh berdiri di atas potongan informasi yang parsial.

“Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 April 2026.


Ia menjelaskan, dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, yakni perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.

Karena itu, analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Henry menegaskan, kritik atau analisis tetap dilindungi hukum sepanjang tidak mengandung ajakan nyata untuk melanggar hukum.

Ia merujuk pada Pasal 160 KUHP yang mensyaratkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan tindakan melawan hukum, serta Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat. Selain itu, UU 39/1999 tentang HAM juga melindungi kebebasan berpikir dan berekspresi.

“Jika tidak terdapat ajakan konkret yang menimbulkan akibat nyata, maka tidak ada delik. Kritik, betapapun kerasnya, tetap dilindungi konstitusi,” tegasnya.

Lebih jauh, Henry mengingatkan bahaya fenomena overcriminalization of speech di era digital, yakni kecenderungan menarik setiap pernyataan ke ranah pidana.

“Jika setiap kritik dianggap ancaman, negara hukum bisa berubah menjadi negara ketakutan. Ini bukan hanya soal satu video, tapi masa depan kebebasan akademik,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik pemotongan video tanpa konteks yang berpotensi menyesatkan publik. Masyarakat harus kritis tidak hanya terhadap isi pernyataan, tetapi juga terhadap pihak yang memotong dan menyebarkan informasi tersebut.

Henry menambahkan, penyebaran informasi menyesatkan dapat beririsan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

“Hukum harus berdiri di atas fakta utuh, bukan potongan yang dipelintir. Jika tidak, siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena narasinya dipotong,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya