Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (Foto: RMOL)

Politik

Bawaslu 18 Tahun: Bukan “Masa Puber” tapi Menuju Kedewasaan

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) genap berusia 18 tahun pada Kamis, 9 April 2026. Di usia tersebut, lembaga yang resmi berstatus mandiri sejak 2008 itu menegaskan bahwa dirinya bukan berada dalam fase “puber”, melainkan menuju kedewasaan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No.14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 10 April 2026.

Dalam wawancara tersebut, Bagja menanggapi anggapan bahwa usia 18 tahun identik dengan masa pubertas yang cenderung labil.


Ia justru menilai usia tersebut sebagai fase menuju kedewasaan, di mana sebuah institusi mulai menunjukkan kematangan.

“Dewasa, sudah mulai dewasa. Ibaratnya seperti mahasiswa tingkat awal atau siswa kelas 3 SMA,” ujar Bagja.

Saat disinggung bahwa usia tersebut biasanya identik dengan fase “genit”, Bagja menepis anggapan tersebut dan menegaskan bahwa Bawaslu berada pada fase yang lebih kritis.

“Lagi kritis-kritisnya,” tegasnya.

Bagja menekankan bahwa di usia ke-18, Bawaslu justru semakin menguatkan komitmennya dalam menegakkan keadilan pemilu secara independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Ia juga menyambut baik langkah DPR RI yang tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersama pemerintah dan masyarakat sipil.

Menurutnya, revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi Bawaslu ke depan.

“Yang diharapkan, Bawaslu semakin mandiri dan profesional dalam menangani laporan, aduan, serta berbagai permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja berharap proses revisi undang-undang dapat menghasilkan aturan yang lebih baik dibandingkan pelaksanaan pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 2019 dan 2024.

“Kita menunggu pembahasan undang-undang di DPR bersama pemerintah, agar nantinya perubahan yang dihasilkan bisa memperbaiki aturan pemilu ke depan,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya