Berita

Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring tersangka kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd. tahun 2008-2015 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd pada periode 2008-2015. 

Hingga kini, kasus tersebut telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral, khususnya terkait kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline.


Berdasarkan temuan tersebut, dua tersangka utama, yakni MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan dan IRW melalui perusahaan-perusahaan miliknya maupun yang terafiliasi, diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk mempengaruhi proses pengadaan.

Keduanya disebut melakukan intervensi terhadap tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.

Selain itu, mereka juga membangun komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Petral dan Pertamina, di antaranya BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (kemudian menjabat Managing Director PES), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), TFK selaku VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (kini Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)

“Komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, termasuk pemberian informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga terjadi markup atau kemahalan harga,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam 9 April 2026.

Praktik tersebut berlanjut ketika para tersangka yang memiliki kewenangan diduga mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

Kebijakan ini diduga memperlancar proses pengkondisian tender agar menguntungkan pihak tertentu.

Setelah proses tender yang diduga telah diatur, PES bersama perusahaan milik atau terafiliasi dengan IRW menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemasokan produk kilang untuk periode 2012-2014.

Menurut penyidik, MoU tersebut justru memperpanjang rantai pasok dan meningkatkan harga pembelian, khususnya untuk produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92.

“Hal ini menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga menjadi lebih tinggi, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya