Berita

Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring tersangka kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd. tahun 2008-2015 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd pada periode 2008-2015. 

Hingga kini, kasus tersebut telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral, khususnya terkait kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline.


Berdasarkan temuan tersebut, dua tersangka utama, yakni MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan dan IRW melalui perusahaan-perusahaan miliknya maupun yang terafiliasi, diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk mempengaruhi proses pengadaan.

Keduanya disebut melakukan intervensi terhadap tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.

Selain itu, mereka juga membangun komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Petral dan Pertamina, di antaranya BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (kemudian menjabat Managing Director PES), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), TFK selaku VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (kini Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)

“Komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, termasuk pemberian informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga terjadi markup atau kemahalan harga,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam 9 April 2026.

Praktik tersebut berlanjut ketika para tersangka yang memiliki kewenangan diduga mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

Kebijakan ini diduga memperlancar proses pengkondisian tender agar menguntungkan pihak tertentu.

Setelah proses tender yang diduga telah diatur, PES bersama perusahaan milik atau terafiliasi dengan IRW menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemasokan produk kilang untuk periode 2012-2014.

Menurut penyidik, MoU tersebut justru memperpanjang rantai pasok dan meningkatkan harga pembelian, khususnya untuk produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92.

“Hal ini menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga menjadi lebih tinggi, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya