Berita

Petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) menggiring tersangka kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd. tahun 2008-2015 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

JUMAT, 10 APRIL 2026 | 10:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd pada periode 2008-2015. 

Hingga kini, kasus tersebut telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral, khususnya terkait kebutuhan minyak mentah dan produk gasoline.


Berdasarkan temuan tersebut, dua tersangka utama, yakni MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan dan IRW melalui perusahaan-perusahaan miliknya maupun yang terafiliasi, diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk mempengaruhi proses pengadaan.

Keduanya disebut melakukan intervensi terhadap tender pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan.

Selain itu, mereka juga membangun komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Petral dan Pertamina, di antaranya BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (kemudian menjabat Managing Director PES), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), TFK selaku VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (kini Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)

“Komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, termasuk pemberian informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga terjadi markup atau kemahalan harga,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam 9 April 2026.

Praktik tersebut berlanjut ketika para tersangka yang memiliki kewenangan diduga mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

Kebijakan ini diduga memperlancar proses pengkondisian tender agar menguntungkan pihak tertentu.

Setelah proses tender yang diduga telah diatur, PES bersama perusahaan milik atau terafiliasi dengan IRW menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemasokan produk kilang untuk periode 2012-2014.

Menurut penyidik, MoU tersebut justru memperpanjang rantai pasok dan meningkatkan harga pembelian, khususnya untuk produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92.

“Hal ini menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga menjadi lebih tinggi, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya