Berita

Salah seorang tersangka kasus korupsi Petral sedang digiring petugas di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis, 9 April 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Petral, Ada Riza Chalid

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 20:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada Kamis malam, 9 April 2026.

Salah satu yang jadi tersangka adalah bos minyak Muhammad Riza Chalid. Ayah dari Muhammad Kerry Adrianto itu sebelumnya juga sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus tata niaga minyak mentah.   

Selain Riza Chalid, ada 6 orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung.


Di antaranya, BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014); MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015); NRD; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan IRW (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).

Para tersangka langsung dibawa ke dalam mobil tahanan.

"Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menemukan adanya kebocoran informasi internal PT Petral soal kebutuhan produk minyak mentah.

"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline," pungkas Syarief.

Seperti diketahui sebelumnya Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya