Berita

Ilustrasi Vaksinasi Campak (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

BPOM Izinkan Vaksin Campak untuk Dewasa, Ini Manfaatnya

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 19:14 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memberikan persetujuan penggunaan vaksin campak produksi Bio Farma untuk kelompok dewasa yang berisiko terinfeksi. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam upaya menekan penyebaran campak, khususnya di kalangan tenaga kesehatan dan kelompok rentan.

Sebelumnya, vaksin campak hanya diwajibkan bagi anak-anak melalui program imunisasi nasional. Vaksin diberikan sebanyak tiga kali, yaitu saat usia 9 bulan, 18 bulan, dan booster ketika anak memasuki kelas 1 SD.

Dengan adanya izin terbaru ini, vaksinasi campak tidak lagi terbatas pada kelompok prioritas. Masyarakat umum yang ingin melindungi diri kini juga dapat mengakses vaksin secara mandiri, terutama bagi mereka yang memiliki risiko tinggi terpapar virus.


Apa Itu Vaksin Campak?

Mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, campak merupakan infeksi virus yang sangat menular dan ditandai dengan gejala utama berupa ruam kulit dan demam. Dalam beberapa kasus, penyakit ini dapat menimbulkan komplikasi serius hingga memerlukan perawatan di rumah sakit.

Vaksinasi menjadi cara paling aman dan efektif untuk mencegah infeksi campak, baik pada anak-anak maupun orang dewasa. Selain melindungi individu, vaksin juga berperan penting dalam mengurangi penyebaran virus di masyarakat.

Vaksin campak umumnya diberikan dalam bentuk vaksin kombinasi, antara lain:


Kedua jenis vaksin ini telah digunakan secara luas dan terbukti efektif dalam mencegah penyakit.

Pentingnya Herd Immunity

Pemberian vaksin campak secara luas berkontribusi terhadap terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok. Ketika sebagian besar populasi telah divaksin, penyebaran virus menjadi sangat terbatas.

Hal ini memberikan perlindungan tidak langsung bagi individu yang belum bisa divaksin, seperti bayi dengan kondisi medis tertentu atau orang dengan sistem imun lemah. Program vaksinasi campak pada anak selama ini terbukti mampu menurunkan angka kasus, mencegah wabah besar, serta mengurangi beban biaya kesehatan akibat perawatan pasien dengan komplikasi berat.

Cara Pemberian dan Efek Samping Vaksin

Vaksin campak diberikan melalui suntikan intramuskular, yaitu penyuntikan ke dalam otot. Kombinasi vaksin seperti MMR dan MMRV dinilai aman dan efektif dalam memberikan perlindungan jangka panjang.

Seperti halnya vaksin lain, imunisasi campak juga dapat menimbulkan efek samping. Namun, efek yang muncul umumnya ringan dan bersifat sementara, seperti: Efek samping tersebut biasanya muncul dalam waktu 7–10 hari setelah vaksinasi dan akan hilang dengan sendirinya tanpa penanganan khusus.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya