Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Panggil Salisa Asmoaji Bea Cukai

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Salisa Asmoaji, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Selain Salisa, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Winda Lorenza Gowasa yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap impor barang di DJBC yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.


Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura (lebih dari Rp1 miliar), serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC Kementerian Keuangan.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Ia langsung ditangkap dan ditahan sehari setelahnya.

Bayu diduga memerintahkan Salisa Asmoaji untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di dalam lima koper.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka, yaitu; Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik perusahaan Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray. 

KPK turut menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam Rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram serta satu jam tangan mewah.

Diduga pada Oktober 2025 terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak perusahaan Blueray untuk mengatur jalur impor barang.

Pengaturan ini membuat barang impor milik Blueray dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga memungkinkan masuknya barang ilegal, palsu, maupun tidak sesuai ketentuan ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga memberikan uang secara rutin kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya