Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Panggil Salisa Asmoaji Bea Cukai

KAMIS, 09 APRIL 2026 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Salisa Asmoaji, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Selain Salisa, penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Winda Lorenza Gowasa yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap impor barang di DJBC yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.


Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura (lebih dari Rp1 miliar), serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC Kementerian Keuangan.

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Ia langsung ditangkap dan ditahan sehari setelahnya.

Bayu diduga memerintahkan Salisa Asmoaji untuk membersihkan sebuah safe house di Jakarta Pusat. Namun, penyidik menemukan lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, yang menyimpan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang di dalam lima koper.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka, yaitu; Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik perusahaan Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray. 

KPK turut menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, berupa uang tunai dalam Rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram serta satu jam tangan mewah.

Diduga pada Oktober 2025 terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak perusahaan Blueray untuk mengatur jalur impor barang.

Pengaturan ini membuat barang impor milik Blueray dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga memungkinkan masuknya barang ilegal, palsu, maupun tidak sesuai ketentuan ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga memberikan uang secara rutin kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya