Berita

Ilustrasi Produk Herbal dan Suplemen Berbahaya (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Daftar 24 Produk Herbal dan Suplemen Berbahaya Versi BPOM, Ini Daftarnya

RABU, 08 APRIL 2026 | 16:01 WIB | OLEH: TIFANI

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 24 produk yang tergolong sebagai obat bahan alami (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Berdasarkan pengawasan laboratorium terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan SK selama Januari–Februari 2026, BPOM menemukan produk OBA mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis.

Mengutip laman resmi BPOM, BKO secara ilegal merupakan pelanggaran serius dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya karena beberapa produk dipasarkan dengan klaim efek cepat yang menyesatkan konsumen. Rincian temuan menunjukkan bahwa dari 24 produk yang teridentifikasi, 9 OBA untuk stamina pria mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol, 8 OBA untuk pegal linu mengandung berbagai BKO termasuk kafein, fenilbutason, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, chlorpheniramine maleate, dan prednison.

Selain itu, ditemukan 4 produk pelangsing mengandung sibutramin, serta 3 produk penambah nafsu makan yang mengandung deksametason dan siproheptadin. BPOM juga menerima laporan dari otoritas Thailand terkait produk SK merek GK24 yang mengandung sildenafil dan tadalafil.


Berikut daftar 24 produk OBA yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menurut hasil pengawasan BPOM pada periode Januari-Februari 2026:

  1. Akar Bajakah: PJ Abadi Jaya Sentosa. Mengandung kafein dan fenilbutason (klaim pegal linu)
  2. Anrisend: CV De Herba C. Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol (klaim pegal linu)
  3. Brastomolo: PJ Sari Manjur Alami Indonesia. Mengandung natrium diklofenak (klaim pegal linu)
  4. Dewa Naga Pegal Linu: PJ Sinar Naga Jaya. Mengandung parasetamol (klaim pegal linu)
  5. Flu Tulang Omega Black: PJ Payung Raga. Mengandung parasetamol (klaim pegal linu)
  6. Jamu Buah Merah Plus Ginseng (BIeM AMRAT) OBAT ASAM URAT NYERI TULANG PENGAPURAN Super: Perusahaan Jamu Alam Papua Indonesia. Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol (klaim pegal linu)
  7. Kapsul Asam Urat 99: PJ Anugrah Sehat Jateng. Mengandung CTM, deksametason, parasetamol, dan prednison (klaim pegal linu)
  8. Sinatren: Jamu Tradisional Sinatren Karawang. Mengandung CTM, deksametason, parasetamol, dan prednison (klaim pegal linu)
  9. Penggemuk PHS. Mengandung deksametason (klaim penambah nafsu makan)
  10. Vitamin Penggemuk Badan ASLSHOP_05. Mengandung deksametason dan siproheptadin (klaim penambah nafsu makan)
  11. Vitamin Penggemuk Badan LALAASHOP_25. Mengandung deksametason dan siproheptadin (klaim penambah nafsu makan)
  12. Kapsul Pink. Mengandung sibutramin (klaim pelangsing)
  13. N&N Slimming Capsule Super Strong. Mengandung sibutramin (klaim pelangsing)
  14. SBM+. Mengandung sibutramin (klaim pelangsing)
  15. SWH Slim With Herbal. Mengandung sibutramin (klaim pelangsing)
  16. DHA Strong. Mengandung metil testosteron (klaim stamina pria)
  17. Ramuan Dayak: PT Mahakam Makmur Sejahtera Palangkaraya. Mengandung parasetamol (klaim stamina pria)
  18. Coffee SJ Plus Super Jantan: CV Buaya Jantan, Tangerang. Mengandung sildenafil (klaim stamina pria)
  19. Kopi Extra Jantan Max: Indo Jaya. Mengandung sildenafil (klaim stamina pria)
  20. Kopi Raja Jantan New: PT Megah Berkhasiat. Mengandung sildenafil (klaim stamina pria)
  21. Kopi Sibak Agam: Megah Berkhasiat. Mengandung sildenafil (klaim stamina pria)
  22. King Jantan Kopi Kuat: PJ Hernalindo Jakarta. Mengandung sildenafil (klaim stamina pria)
  23. Pak 'e Tole Khusus Pria Dewasa: PJ Herbal Tolejaya Indonesia. Mengandung sildenafil (klaim stamina pria)
  24. Urat Madu Kopi Kuat dan Tahan Lama: PJ Air Madu Magelang. Mengandung sildenafil (klaim stamina pria)


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya