Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin akmal)

Hukum

KPK Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi yang Rumahnya Dibakar

RABU, 08 APRIL 2026 | 13:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar saksi dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Permintaan ini muncul menyusul adanya dugaan intimidasi serius yang dialami saksi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa keselamatan saksi menjadi perhatian utama lembaganya dalam mengawal proses hukum kasus tersebut. Karena itu, KPK langsung berkoordinasi dengan LPSK agar perlindungan dapat segera diberikan.


"Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026.

Budi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. KPK menilai, kondisi yang dihadapi saksi sudah masuk kategori darurat sehingga membutuhkan langkah cepat untuk mencegah risiko yang lebih besar.

"Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," ungkap Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, saksi yang mendapatkan intimidasi itu berinisial S selaku wirausaha. Rumah S yang berada di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga dibakar orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa dibakarnya rumah saksi S itu terjadi sebelum bulan Ramadhan kemarin. Saksi S sebelumnya telah diperiksa KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang dan pihak lainnya.

Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya