Berita

Ilustrasi LDII. (Foto: Artificial Intelligence)

Publika

Bayang-Bayang LDII

RABU, 08 APRIL 2026 | 05:43 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

DI sebuah ballroom Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Jakarta Timur, panggung dirapikan, lampu diuji, kursi disusun dengan presisi nyaris seperti barisan jamaah shalat yang takut kehilangan saf pertama.

Spanduk besar bertuliskan “Munas X LDII 2026” (7-9 April) berdiri tegak. Seolah ia ingin meyakinkan siapa pun bahwa ini bukan sekadar agenda organisasi, tetapi semacam deklarasi keseriusan atau setidaknya, keseriusan untuk tampak serius.

Di layar-layar milik LDII TV, publik disuguhi potongan demi potongan kesiapan dari hari ke hari mulai dari teknis panggung hingga hiburan. Semua tampak rapi, terukur, bahkan cenderung teatrikal.


Namun sebagaimana lazimnya sebuah panggung, ia hanya menampilkan apa yang memang hendak ditampilkan. Sementara itu, hal-hal yang tidak masuk dalam narasi resmi, tetap berada di ruang yang tidak sepenuhnya terlihat oleh publik.

Di luar ballroom, sepanjang waktu, rombongan demi rombongan LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) bergerak. Mereka bersilaturahim ke tokoh-tokoh, ke pimpinan ormas, dan ke berbagai pihak. Narasi yang dibangun adalah ukhuwah, kebersamaan, dan harmoni.

Nama-nama disebut dengan penuh hormat seperti KH Anwar Iskandar di Kediri, para tokoh pesantren, pimpinan Muhammadiyah, serta berbagai elemen masyarakat. Semua bergerak dalam satu irama yakni merajut kebersamaan dan memperkuat hubungan.

Namun di titik inilah muncul ruang refleksi yang tidak sederhana. Silaturahim yang hangat itu, dalam pandangan sebagian kalangan, belum sepenuhnya menyentuh substansi persoalan yang sejak lama menjadi perhatian.

Sebab pada saat yang sama, proses yang dikenal dengan istilah ruju’ ilal haq, istilah yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai kerangka pembinaan, dalam praktiknya dinilai belum berjalan optimal.

Untuk proses tersebut, MUI telah membentuk tim khusus yang beranggotakan unsur-unsur dari berbagai bidang keilmuan. Tim ini juga menyusun sebuah buku panduan konseptual sebagai rujukan pembinaan.

Di buku itu dibedah konsep dan ajaran LDII yaitu jamâ’ah, imarah, bai’at, ketaatan, fathanah-bithanah-budi luhur, ‘isyrun IR (infaq rezeki/rutin, bab ngaji, ngamal, bela, sambung jama’ah, tha’at, bid’ah, khurafat, syirik, tahayyul.

Juga, pemahaman LDII soal Qur’an Hadis Jama’ah, manqul, musnad, muttashil, takfir, dan mengenai Surat Taubat dan Kafarah Taubat.

Semua disusun dalam kerangka akademik dengan maksud memberikan arah pembinaan yang lebih sistematis. MUI hendak meluruskan istilah-istilah tadi yang dikenal sebagai ajaran internal LDII.

Namun dalam perjalanannya, menurut sejumlah pengamatan, proses pembinaan ini belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Secara formal terdapat ruang komunikasi, tetapi secara substantif, efektivitasnya dinilai masih terbatas.

Akibatnya, sejumlah aspek yang menjadi fokus pembinaan tersebut dipandang belum sepenuhnya terselesaikan dalam praktik.

Di titik ini, muncul satu gambaran yang menarik untuk dicermati bahwa seolah terdapat perbedaan antara struktur yang tampak di permukaan dan dinamika yang berlangsung di dalam.

Pada Januari 2025, pengurus LDII menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tak lagi mengakui posisi Abdul Aziz sebagai sulthanul auliya’. Secara administratif, posisi tersebut dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari struktur yang diakui.

Namun dalam perspektif sebagian pengamat, perubahan administratif tidak selalu serta-merta menghapus pengaruh yang telah terbentuk dalam waktu panjang. Pengaruh itu dapat berubah bentuk, menyesuaikan diri, atau berpindah secara lebih halus.

Dalam konteks ini, muncul nama Achmad Fawwaz Abd. Aziz sebagai figur yang memiliki posisi penting dalam lingkup yayasan dan jaringan terkait. Ia memiliki hubungan keluarga langsung dengan Abdul Aziz, serta garis historis dengan Nurhasan Al-Ubaidah Lubis.

Nurhasan Al-Ubaidah Lubis sendiri dikenal sebagai tokoh yang memiliki keterkaitan dengan Islam Jamaah, sebuah gerakan yang pernah dinyatakan terlarang melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Di sinilah muncul kesan adanya pergeseran yang tidak sepenuhnya linear. Pendekatan pembinaan yang berfokus pada struktur formal bisa saja tidak sepenuhnya menjangkau dinamika yang bergerak di lapisan yang lebih dalam.

Hal ini bukan semata soal siapa yang memimpin, tetapi juga tentang bagaimana pengaruh dan otoritas bekerja dalam sebuah komunitas. Ini, dalam banyak kasus, tidak selalu mengikuti pola organisasi modern yang terbuka dan linear.

Pada kepengurusan MUI periode ini, tidak tampak lagi keterwakilan LDII sebagaimana pernah ada pada periode sebelumnya. Kecenderungan serupa juga terlihat di berbagai daerah, meski dengan variasi lokal masing-masing.

Sementara itu, di ruang publik, narasi yang berkembang tetap menampilkan wajah yang lebih inklusif bahwa LDII sebagai ormas legal, berbasis Pancasila, aktif dalam dakwah, dan terbuka terhadap kerja sama lintas elemen.

Semua itu merupakan bagian dari realitas yang dapat dilihat secara kasat mata. Namun dalam konteks sosial-keagamaan, sejarah dan persepsi publik juga memainkan peran yang tidak kecil.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan sekadar apakah perubahan telah terjadi, tetapi sejauh mana perubahan tersebut menyentuh aspek yang paling mendasar.

Sebab perubahan yang bersifat struktural dan simbolik sering kali lebih mudah dilakukan dibandingkan perubahan yang menyentuh dimensi konseptual dan praksis.

Munas X LDII ini, pada akhirnya, menjadi lebih dari sekadar forum pergantian kepengurusan. Ia menjadi ruang pertemuan antara narasi resmi tentang keterbukaan dan berbagai pertanyaan yang masih hidup di tengah masyarakat.

Dan publik, seperti biasa, berada di posisi yang khas yaitu menyaksikan, menimbang, lalu perlahan bertanya, apakah ini perubahan yang substantif, atau sekadar penyesuaian dalam cara menampilkan diri?

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya