Berita

Kepala BGN Dadan Hindayana dan Tenaga Ahli Utama Deputi III KSP, Afsari Puteri Lindsey (Foto: Istimewa)

Nusantara

Lindsey Sebut Perluasan MBG Diiringi Dampak Gizi dan Ekonomi Nyata

SELASA, 07 APRIL 2026 | 21:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memastikan perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sekadar memperluas jangkauan tetapi juga menghasilkan dampak nyata bagi peningkatan gizi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Deputi III KSP, Afsari Puteri Lindsey usia mendampingi Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Program MBG yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, seperti dikutip Selasa, 7 April 2026. 

Pada kesempatan itu, Lindsey berdiskusi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, guna mengurai berbagai tantangan implementasi MBG di lapangan, mulai dari aspek kualitas layanan, ketepatan data, penguatan pengawasan SPPG, hingga penajaman intervensi penurunan stunting, khususnya di wilayah terpencil serta kawasan 3T.


Menurut Lindsey, pemerintah telah sepakat bahwa perluasan program MBG harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelaksanaan di lapangan.

“Intinya ke depan, fokus program MBG selain memperluas jangkauan, juga memastikan Quality over Quantity, mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Serta mengedepankan efek positif MBG, berupa dampak gizi bagi penerima manfaat dan dampak ekonomi bagi rantai ekosistem MBG,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Menurut Lindsey, keberhasilan MBG membutuhkan konsolidasi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang kuat, konsisten, dan berkelanjutan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

"Dengan itikad dan semangat, kiranya setiap langkah yang kita perkuat hari ini benar-benar sampai dan dirasakan oleh khalayak dan generasi penerus,” kata dia.

Lebih lanjut, Lindsey mengungkap bahwa pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan tepat sasaran, aman, dan transparan. 

Regulasi tersebut antara lain Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan MBG, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional, serta Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya