Berita

Kepala BGN Dadan Hindayana dan Tenaga Ahli Utama Deputi III KSP, Afsari Puteri Lindsey (Foto: Istimewa)

Nusantara

Lindsey Sebut Perluasan MBG Diiringi Dampak Gizi dan Ekonomi Nyata

SELASA, 07 APRIL 2026 | 21:19 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memastikan perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sekadar memperluas jangkauan tetapi juga menghasilkan dampak nyata bagi peningkatan gizi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Deputi III KSP, Afsari Puteri Lindsey usia mendampingi Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Program MBG yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, seperti dikutip Selasa, 7 April 2026. 

Pada kesempatan itu, Lindsey berdiskusi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, guna mengurai berbagai tantangan implementasi MBG di lapangan, mulai dari aspek kualitas layanan, ketepatan data, penguatan pengawasan SPPG, hingga penajaman intervensi penurunan stunting, khususnya di wilayah terpencil serta kawasan 3T.


Menurut Lindsey, pemerintah telah sepakat bahwa perluasan program MBG harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelaksanaan di lapangan.

“Intinya ke depan, fokus program MBG selain memperluas jangkauan, juga memastikan Quality over Quantity, mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Serta mengedepankan efek positif MBG, berupa dampak gizi bagi penerima manfaat dan dampak ekonomi bagi rantai ekosistem MBG,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Menurut Lindsey, keberhasilan MBG membutuhkan konsolidasi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang kuat, konsisten, dan berkelanjutan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

"Dengan itikad dan semangat, kiranya setiap langkah yang kita perkuat hari ini benar-benar sampai dan dirasakan oleh khalayak dan generasi penerus,” kata dia.

Lebih lanjut, Lindsey mengungkap bahwa pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan tepat sasaran, aman, dan transparan. 

Regulasi tersebut antara lain Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan MBG, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Gizi Nasional, serta Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya