Berita

Ilustrasi/Freepik.

Bisnis

Panduan Lengkap Pajak Penghasilan bagi Para Affiliator Pemula

SELASA, 07 APRIL 2026 | 13:06 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Profesi affiliator kini telah menjadi salah satu lahan cuan yang menjanjikan di ekosistem digital. Konsepnya pun sederhana: seorang affiliator cukup mempromosikan barang dari suatu merek (brand), dan mereka akan menerima komisi untuk setiap transaksi penjualan yang sukses melalui tautan (link) afiliasinya.

Namun, seiring dengan derasnya aliran pendapatan ini, ada tanggung jawab finansial yang sering kali terlewat dari perhatian para pelakunya, yakni pajak penghasilan.

Sebagai agen pemasaran digital, affiliator umumnya bekerja secara independen; mereka tidak terikat jam kerja rutin layaknya karyawan kantoran, dan penghasilannya bergantung pada volume transaksi, bukan pada gaji bulanan yang tetap. 


Karena sifat independensi ini, menurut kacamata perpajakan, affiliator secara resmi diklasifikasikan ke dalam kategori "bukan pegawai".

Dengan status tersebut, setiap komisi yang diterima mutlak merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mekanisme perhitungannya pun telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Caranya, total komisi kotor (bruto) yang diterima dikalikan 50%, kemudian hasil tersebut (Dasar Pengenaan Pajak) akan dikalikan lagi dengan tarif PPh yang tertera pada Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Proses pemotongan ini biasanya akan langsung dilakukan oleh platform penyedia afiliasi.

Akan tetapi, kewajiban seorang affiliator tidak berhenti hanya sampai di pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan atas komisi itu pada hakikatnya bersifat sementara (tidak final).

Pada setiap akhir tahun pajak, affiliator wajib melakukan perhitungan ulang (rekalkulasi) dengan cara menggabungkan seluruh penghasilan kumulatif selama satu tahun dari berbagai sumber (jika ada, seperti gaji pegawai tetap) ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menariknya, mekanisme perhitungan ulang secara keseluruhan pada SPT Tahunan ini tidak selalu berujung pada keharusan membayar pajak tambahan.

Dalam skenario tertentu, penggabungan penghasilan dan perhitungan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat menunjukkan bahwa total pajak yang telah dipotong selama setahun ternyata melebihi total pajak yang seharusnya terutang.

Jika ini terjadi, affiliator berhak secara legal untuk mengajukan pengembalian atas kelebihan bayar tersebut atau biasa disebut restitusi pajak.Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap kreator dan affiliator untuk memahami kewajiban perpajakannya agar dapat mengelola finansial dengan bijak tanpa menyalahi aturan hukum.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya