Berita

Ilustrasi/Freepik.

Bisnis

Panduan Lengkap Pajak Penghasilan bagi Para Affiliator Pemula

SELASA, 07 APRIL 2026 | 13:06 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Profesi affiliator kini telah menjadi salah satu lahan cuan yang menjanjikan di ekosistem digital. Konsepnya pun sederhana: seorang affiliator cukup mempromosikan barang dari suatu merek (brand), dan mereka akan menerima komisi untuk setiap transaksi penjualan yang sukses melalui tautan (link) afiliasinya.

Namun, seiring dengan derasnya aliran pendapatan ini, ada tanggung jawab finansial yang sering kali terlewat dari perhatian para pelakunya, yakni pajak penghasilan.

Sebagai agen pemasaran digital, affiliator umumnya bekerja secara independen; mereka tidak terikat jam kerja rutin layaknya karyawan kantoran, dan penghasilannya bergantung pada volume transaksi, bukan pada gaji bulanan yang tetap. 


Karena sifat independensi ini, menurut kacamata perpajakan, affiliator secara resmi diklasifikasikan ke dalam kategori "bukan pegawai".

Dengan status tersebut, setiap komisi yang diterima mutlak merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mekanisme perhitungannya pun telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Caranya, total komisi kotor (bruto) yang diterima dikalikan 50%, kemudian hasil tersebut (Dasar Pengenaan Pajak) akan dikalikan lagi dengan tarif PPh yang tertera pada Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Proses pemotongan ini biasanya akan langsung dilakukan oleh platform penyedia afiliasi.

Akan tetapi, kewajiban seorang affiliator tidak berhenti hanya sampai di pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan atas komisi itu pada hakikatnya bersifat sementara (tidak final).

Pada setiap akhir tahun pajak, affiliator wajib melakukan perhitungan ulang (rekalkulasi) dengan cara menggabungkan seluruh penghasilan kumulatif selama satu tahun dari berbagai sumber (jika ada, seperti gaji pegawai tetap) ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menariknya, mekanisme perhitungan ulang secara keseluruhan pada SPT Tahunan ini tidak selalu berujung pada keharusan membayar pajak tambahan.

Dalam skenario tertentu, penggabungan penghasilan dan perhitungan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat menunjukkan bahwa total pajak yang telah dipotong selama setahun ternyata melebihi total pajak yang seharusnya terutang.

Jika ini terjadi, affiliator berhak secara legal untuk mengajukan pengembalian atas kelebihan bayar tersebut atau biasa disebut restitusi pajak.Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap kreator dan affiliator untuk memahami kewajiban perpajakannya agar dapat mengelola finansial dengan bijak tanpa menyalahi aturan hukum.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya