Berita

Ilustrasi/Freepik.

Bisnis

Panduan Lengkap Pajak Penghasilan bagi Para Affiliator Pemula

SELASA, 07 APRIL 2026 | 13:06 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Profesi affiliator kini telah menjadi salah satu lahan cuan yang menjanjikan di ekosistem digital. Konsepnya pun sederhana: seorang affiliator cukup mempromosikan barang dari suatu merek (brand), dan mereka akan menerima komisi untuk setiap transaksi penjualan yang sukses melalui tautan (link) afiliasinya.

Namun, seiring dengan derasnya aliran pendapatan ini, ada tanggung jawab finansial yang sering kali terlewat dari perhatian para pelakunya, yakni pajak penghasilan.

Sebagai agen pemasaran digital, affiliator umumnya bekerja secara independen; mereka tidak terikat jam kerja rutin layaknya karyawan kantoran, dan penghasilannya bergantung pada volume transaksi, bukan pada gaji bulanan yang tetap. 


Karena sifat independensi ini, menurut kacamata perpajakan, affiliator secara resmi diklasifikasikan ke dalam kategori "bukan pegawai".

Dengan status tersebut, setiap komisi yang diterima mutlak merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mekanisme perhitungannya pun telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Caranya, total komisi kotor (bruto) yang diterima dikalikan 50%, kemudian hasil tersebut (Dasar Pengenaan Pajak) akan dikalikan lagi dengan tarif PPh yang tertera pada Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Proses pemotongan ini biasanya akan langsung dilakukan oleh platform penyedia afiliasi.

Akan tetapi, kewajiban seorang affiliator tidak berhenti hanya sampai di pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan atas komisi itu pada hakikatnya bersifat sementara (tidak final).

Pada setiap akhir tahun pajak, affiliator wajib melakukan perhitungan ulang (rekalkulasi) dengan cara menggabungkan seluruh penghasilan kumulatif selama satu tahun dari berbagai sumber (jika ada, seperti gaji pegawai tetap) ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menariknya, mekanisme perhitungan ulang secara keseluruhan pada SPT Tahunan ini tidak selalu berujung pada keharusan membayar pajak tambahan.

Dalam skenario tertentu, penggabungan penghasilan dan perhitungan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat menunjukkan bahwa total pajak yang telah dipotong selama setahun ternyata melebihi total pajak yang seharusnya terutang.

Jika ini terjadi, affiliator berhak secara legal untuk mengajukan pengembalian atas kelebihan bayar tersebut atau biasa disebut restitusi pajak.Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap kreator dan affiliator untuk memahami kewajiban perpajakannya agar dapat mengelola finansial dengan bijak tanpa menyalahi aturan hukum.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya