Berita

Ilustrasi/Freepik.

Bisnis

Panduan Lengkap Pajak Penghasilan bagi Para Affiliator Pemula

SELASA, 07 APRIL 2026 | 13:06 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Profesi affiliator kini telah menjadi salah satu lahan cuan yang menjanjikan di ekosistem digital. Konsepnya pun sederhana: seorang affiliator cukup mempromosikan barang dari suatu merek (brand), dan mereka akan menerima komisi untuk setiap transaksi penjualan yang sukses melalui tautan (link) afiliasinya.

Namun, seiring dengan derasnya aliran pendapatan ini, ada tanggung jawab finansial yang sering kali terlewat dari perhatian para pelakunya, yakni pajak penghasilan.

Sebagai agen pemasaran digital, affiliator umumnya bekerja secara independen; mereka tidak terikat jam kerja rutin layaknya karyawan kantoran, dan penghasilannya bergantung pada volume transaksi, bukan pada gaji bulanan yang tetap. 


Karena sifat independensi ini, menurut kacamata perpajakan, affiliator secara resmi diklasifikasikan ke dalam kategori "bukan pegawai".

Dengan status tersebut, setiap komisi yang diterima mutlak merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mekanisme perhitungannya pun telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Caranya, total komisi kotor (bruto) yang diterima dikalikan 50%, kemudian hasil tersebut (Dasar Pengenaan Pajak) akan dikalikan lagi dengan tarif PPh yang tertera pada Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Proses pemotongan ini biasanya akan langsung dilakukan oleh platform penyedia afiliasi.

Akan tetapi, kewajiban seorang affiliator tidak berhenti hanya sampai di pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan atas komisi itu pada hakikatnya bersifat sementara (tidak final).

Pada setiap akhir tahun pajak, affiliator wajib melakukan perhitungan ulang (rekalkulasi) dengan cara menggabungkan seluruh penghasilan kumulatif selama satu tahun dari berbagai sumber (jika ada, seperti gaji pegawai tetap) ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menariknya, mekanisme perhitungan ulang secara keseluruhan pada SPT Tahunan ini tidak selalu berujung pada keharusan membayar pajak tambahan.

Dalam skenario tertentu, penggabungan penghasilan dan perhitungan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat menunjukkan bahwa total pajak yang telah dipotong selama setahun ternyata melebihi total pajak yang seharusnya terutang.

Jika ini terjadi, affiliator berhak secara legal untuk mengajukan pengembalian atas kelebihan bayar tersebut atau biasa disebut restitusi pajak.Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap kreator dan affiliator untuk memahami kewajiban perpajakannya agar dapat mengelola finansial dengan bijak tanpa menyalahi aturan hukum.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya