Berita

Aktivis Faisal Assegaf diperiksa KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

SELASA, 07 APRIL 2026 | 11:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aktivis Faisal Assegaf yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. 

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, di Gedung Merah Putih. Faisal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.


Selain Faisal, penyidik juga memanggil dua saksi lain yang merupakan pegawai DJBC, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat.

"Tim penyidik memanggil dua orang saksi lainnya yang merupakan pegawai DJBC, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat," terang Budi.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura (lebih dari Rp1 miliar) serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC Kementerian Keuangan. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan ditahan sejak 27 Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap di bidang kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta.

Diduga terjadi pengaturan jalur impor sejak Oktober 2025, sehingga sejumlah barang dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik. Sebagai imbalan, pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada oknum pejabat Bea Cukai.

KPK juga telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai, logam mulia, dan barang mewah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya