Berita

Influencer Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 6 April 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

SENIN, 06 APRIL 2026 | 16:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Anggota DPR dari Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mencabut laporan dan menempuh jalur damai terhadap dua terlapor yang mengedit wajahnya dengan Artificial Intelligence (AI) pada akhir tahun lalu.

Sahroni melalui tim hukumnya melaporkan influencer Indira Berliana Dewi lewat akun instagramnya, @indiraberl dan Rena Romansa di Threads-nya @xy.rensa dengan masing-masing Laporan Polisi teregister: STTLP/B/6382/IX/2025/SPKT/ POLDA METRO JAYA dan Laporan: STTLP/B/6486/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang berisi unggahan hoax AI terhadap Sahroni pada bulan September 2025 lalu dan dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Jo. Pasal 32 UU ITE.

"Kami adalah kuasa hukum dari Bapak Ahmad Sahroni. Dalam hal ini, beliau adalah pelapor, dan kami untuk dan mewakili kepentingan beliau sebagai kuasa hukum, tentunya, alhamdulillah pada hari ini, 6 April 2026, sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan gitu, atas kedua tersangka atau dua terlapor yang sudah kami laporkan pada bulan September 2025," kata kuasa hukum Sahroni, Tina Amelia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.


Lanjut dia, pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian ini bukan berarti Sahroni menormalisasi tindakan para terlapor yang mengedit wajah Sahroni dengan AI.

"Tetapi sekali lagi, melihat bahwa kesungguhan dan itikad baik dari para tersangka atau terlapor ini, sehingga akhirnya klien kami memutuskan untuk melakukan kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan," jelasnya.

Selain Tina, Dimas Asep yang juga kuasa hukum Sahroni menjelaskan rangkaian proses mediasi ini sudah ditempuh beberapa kali. Bahkan, Indira sempat bertemu langsung dengan Sahroni.

"Dari pihaknya terlapor Mbak Indira waktu kemarin, sebelum pencabutan kita sudah sempat berjumpa. Alhamdulillah langsung berjumpa langsung dengan Pak Ahmad Sahroni, karena memang kebesaran hati beliau, dia langsung mau menerima dan akhirnya kita berdiskusi, ujungnya ya ini hari ini," kata Dimas.

Sementara itu, Indira dan Rena pun mengaku menyesal atas perbuatannya 

"Saya Indira dari pihak terlapor. Terima kasih untuk Bapak Sahroni sudah memaafkan, sudah menyelesaikan kasus ini, dan saya mohon maaf sebelumnya atas kegaduhan yang pernah saya lakukan," kata Indira.

Indira engaku hanya ikut-ikut tren saja saat mengedit foto Sahroni lewat AI.

"Awalnya kita FOMO menggunakan AI itu, template dari prompt Gemini AI gitu. Kita ngikutin dari yang lagi trending. Karena kita content creator, jadi kita menggunakan itu sebagai untuk menambahkan engagement. Ya itu kesalahan yang kita buat," ungkap Indira.

"Saya sebagai terlapor atas nama Rena ingin mengucapkan terima kasih banyak ke Bapak Ahmad Sahroni dan juga permohonan maaf yang sangat tulus dengan sepenuh hati saya ingin mengucapkan permohonan maaf, saya telah mengakui kesalahan," pungkas Rena.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya