Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

RUU Perampasan Aset Harus Seimbang Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

SENIN, 06 APRIL 2026 | 12:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah persoalan mendasar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono. 

Ia mengapresiasi atas pandangan para ahli. Namun, sekaligus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.

Menurutnya, praktik penegakan hukum saat ini kerap menunjukkan kecenderungan penyitaan aset dilakukan sejak tahap awal proses hukum tanpa kejelasan yang memadai terkait asal-usul harta tersebut.


“Yang terjadi hari ini, baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana. Ini berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian,” tegas Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi hukum pidana, pada Senin, 6 April 2026 

RDPU menghadirkan Heri Firmansyah dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara serta Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ini membahas berbagai masukan strategis terhadap penyusunan regulasi perampasan aset.

Bimantoro juga menyoroti fenomena pembentukan opini publik yang prematur, di mana aset yang disita seolah-olah telah dipastikan sebagai hasil kejahatan, padahal proses pembuktian di pengadilan belum berjalan.

“Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik. Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” kata Legislator Gerindra ini.

Lebih jauh, Bimantoro menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas terkait batasan penyitaan aset agar tidak hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan semata, melainkan harus memiliki keterkaitan yang kuat dengan tindak pidana.

Selain itu, ia mengangkat persoalan krusial terkait mekanisme pemulihan aset yang tidak terbukti berasal dari hasil kejahatan. Dalam praktiknya, kata dia, sering ditemukan kasus di mana sebagian aset yang disita tidak terbukti di pengadilan, namun tidak memiliki kejelasan dalam proses pengembaliannya.

“Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas. Karena faktanya, aset tersebut sudah terlanjur terdampak—baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi. Bahkan ada kasus di mana aset tersebut milik pihak lain, seperti keluarga,” ujarnya.

Ia menilai, tanpa pengaturan yang tegas, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan bahwa negara seolah-olah melakukan perampasan terhadap aset yang bukan berasal dari tindak pidana.

Untuk itu, Bimantoro mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada upaya pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tidak bersalah.

“RUU ini harus menghadirkan keseimbangan. Di satu sisi tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain juga melindungi hak warga negara. Harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya