Berita

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

RUU Perampasan Aset Harus Seimbang Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

SENIN, 06 APRIL 2026 | 12:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah persoalan mendasar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono. 

Ia mengapresiasi atas pandangan para ahli. Namun, sekaligus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.

Menurutnya, praktik penegakan hukum saat ini kerap menunjukkan kecenderungan penyitaan aset dilakukan sejak tahap awal proses hukum tanpa kejelasan yang memadai terkait asal-usul harta tersebut.


“Yang terjadi hari ini, baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana. Ini berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian,” tegas Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi hukum pidana, pada Senin, 6 April 2026 

RDPU menghadirkan Heri Firmansyah dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara serta Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ini membahas berbagai masukan strategis terhadap penyusunan regulasi perampasan aset.

Bimantoro juga menyoroti fenomena pembentukan opini publik yang prematur, di mana aset yang disita seolah-olah telah dipastikan sebagai hasil kejahatan, padahal proses pembuktian di pengadilan belum berjalan.

“Jangan sampai baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik. Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” kata Legislator Gerindra ini.

Lebih jauh, Bimantoro menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas terkait batasan penyitaan aset agar tidak hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan semata, melainkan harus memiliki keterkaitan yang kuat dengan tindak pidana.

Selain itu, ia mengangkat persoalan krusial terkait mekanisme pemulihan aset yang tidak terbukti berasal dari hasil kejahatan. Dalam praktiknya, kata dia, sering ditemukan kasus di mana sebagian aset yang disita tidak terbukti di pengadilan, namun tidak memiliki kejelasan dalam proses pengembaliannya.

“Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas. Karena faktanya, aset tersebut sudah terlanjur terdampak—baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi. Bahkan ada kasus di mana aset tersebut milik pihak lain, seperti keluarga,” ujarnya.

Ia menilai, tanpa pengaturan yang tegas, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan bahwa negara seolah-olah melakukan perampasan terhadap aset yang bukan berasal dari tindak pidana.

Untuk itu, Bimantoro mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada upaya pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tidak bersalah.

“RUU ini harus menghadirkan keseimbangan. Di satu sisi tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi di sisi lain juga melindungi hak warga negara. Harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya