Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Standar Ganda Dekapitasi Pemimpin

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 17:38 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DRAMATIS! Tidak terasa 2026 menjadi Annus Horribilis -tahun yang mengerikan bagi tatanan hukum global.

Berselang pekan, dua peristiwa terjadi; (i) penangkapan paksa Presiden Venezuela Nicolás Maduro -Operasi Midnight Hammer di Januari, diikuti (ii) pembunuhan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei -Operasi Epic Fury akhir Februari (Weller, 2026; Khachatryan, 2026).

Narasi yang dibangun adalah dekapitasi kepemimpinan. Logikanya sederhana, singkirkan kepala ular, maka tubuhnya akan mati. Diklaim dengan melenyapkan tokoh kunci, perang akan berakhir lebih cepat dan ribuan nyawa prajurit di lapangan terselamatkan (Statman, 2012).


Benarkah demikian? Lalu bagaimana konteks hukum dan perdamaian internasional? Bukankah pembunuhan berencana atas pemimpin sebuah negara, justru akan menjadi jalan pintas menuju lonceng kematian bagi tatanan harmoni antar bangsa?

Menggugat Normalisasi

Pada konteks kasus Venezuela, dikonstruksi kekacauan istilah hukum, yang memang dengan sengaja diciptakan. Dalam hal ini, Amerika Serikat bersikeras menyebut penangkapan Maduro sebagai misi ekstraksi yudisial atas tuduhan narco-terorisme (Weller, 2026).

Namun ketika 15.000 tentara dan 150 pesawat tempur dikerahkan, untuk membom sasaran di ibu kota negara Venezuela, dengan target Presiden berkuasa, maka hal itu bukan lagi sekadar penegakan hukum kriminal, melainkan tindakan agresi perang (Fordham ILJ, 2026).

Sementara itu terkait format yuridis, tindakan tersebut melanggar Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain (Opinio Juris, 2026). Terlebih, hukum internasional mengenal prinsip imunitas personal bagi kepala negara yang sedang menjabat.

Bila setiap negara merasa berhak menculik pemimpin negara lain, dengan dalih penegakan hukum domestik, maka kita sedang bergerak menuju anarki global (Just Security, 2026).

Penggunaan kekuatan mematikan dengan model di Venezuela, dikenal sebagai targeted killing, mengarah pemimpin otoritas negara, telah bergeser dari operasi kontra-terorisme terselubung menjadi instrumen kebijakan luar negeri yang terbuka (Khachatryan, 2026).

Dalam kerangka sosiologis, terdapat kekhawatiran jika pembunuhan politik global menciptakan normalisasi kekerasan yang diikuti oleh kekuatan regional lainnya, pada akhirnya merusak fondasi stabilitas yang menjamin kesetaraan kedaulatan (Weller, 2026).

Kegagalan Dekapitasi

Pada pemaknaan filosofis, justifikasi atas pelenyapan pemimpin, seringkali berakar pada etika utilitarian, bahwa kehilangan satu orang dapat dibenarkan demi kebahagiaan atau keselamatan banyak orang. Tidak selamanya prinsip itu berlaku dalam sejarah dan sosiologi militer dunia.

Realitas membuktikan bahwa negara dengan struktur birokrasi yang dalam, sebagaimana Iran, tidak akan runtuh hanya karena pemimpin puncaknya tiada (Jordan, 2012). Sifat kekuasaan di Iran bersifat institusional, bukan personal.

Setelah kematian Khamenei, Garda Revolusi Iran (IRGC) semakin mengkonsolidasi kekuatan dengan garis kebijakan lebih radikal (Caner, 2026; Brookings, 2026). Dengan model kekuasaan menyebar, struktur baru mampu berlaku adaptif untuk menyusun kembali ruang komando.

Dengan begitu, strategi dekapitasi seringkali memicu efek martir yang menyatukan faksi-faksi internal yang sebelumnya berselisih untuk melawan musuh bersama (Al-Auqaili, 2026). Formasi dari lapis struktural tersebut dikombinasikan oleh basis ideologi dan dukungan komunal.

Alih-alih menciptakan kedamaian dan berakhirnya perang, justru terjadi peningkatan eskalasi serta meluasnya konflik, termasuk serangan di Selat Hormuz dengan konsekuensi lonjakan harga minyak global yang mencekik ekonomi dunia (Khachatryan, 2026).

Standar Ganda

Fenomena yang terjadi membuka luka lama dalam hukum internasional, yakni standar ganda. Berbagai negara di belahan bumi Selatan (Global South) melihat fenomena ini sebagai ancaman eksistensial.

Keberadaan hukum internasional menjadi pelindung utama bertahan hidup, bagi negara kecil dalam kapasitas militer dan ekonomi.

Ketika negara adidaya mengabaikan norma Jus ad Bellum -hukum mengenai kapan boleh berperang, demi kepentingan ambisi politik maka yang tersisa adalah preseden berbahaya. Termasuk pada persoalan menormalisasi pembunuhan politik.

Jika AS bisa melakukannya di Venezuela serta Iran, apa yang menghalangi kekuatan regional lain melakukan hal yang sama terhadap semua negara tetangga mereka dengan alasan keamanan nasional?

Tindakan dekapitasi pemimpin negara, menandai fase yang disebut para ahli sebagai keruntuhan kendali hukum internasional. Tidak boleh dibiarkan prinsip efisiensi militer jangka pendek, dengan mengabaikan stabilitas keamanan hukum jangka panjang.

Tanpa rasa hormat pada kedaulatan negara, maka hukum internasional tidak berdaya di hadapan moncong senjata. Perlu perlakuan yang adil dan setara, dengan memberi sanksi internasional bagi pemicu perang sebagai komitmen bersama.

Dunia yang lebih aman dibangun di atas diskusi dengan menghormati martabat hukum setiap bangsa. Sebagai warga dunia, kita melihat dengan pilu perang yang tidak kunjung mereda.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya