Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Standar Ganda Dekapitasi Pemimpin

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 17:38 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DRAMATIS! Tidak terasa 2026 menjadi Annus Horribilis -tahun yang mengerikan bagi tatanan hukum global.

Berselang pekan, dua peristiwa terjadi; (i) penangkapan paksa Presiden Venezuela Nicolás Maduro -Operasi Midnight Hammer di Januari, diikuti (ii) pembunuhan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei -Operasi Epic Fury akhir Februari (Weller, 2026; Khachatryan, 2026).

Narasi yang dibangun adalah dekapitasi kepemimpinan. Logikanya sederhana, singkirkan kepala ular, maka tubuhnya akan mati. Diklaim dengan melenyapkan tokoh kunci, perang akan berakhir lebih cepat dan ribuan nyawa prajurit di lapangan terselamatkan (Statman, 2012).


Benarkah demikian? Lalu bagaimana konteks hukum dan perdamaian internasional? Bukankah pembunuhan berencana atas pemimpin sebuah negara, justru akan menjadi jalan pintas menuju lonceng kematian bagi tatanan harmoni antar bangsa?

Menggugat Normalisasi

Pada konteks kasus Venezuela, dikonstruksi kekacauan istilah hukum, yang memang dengan sengaja diciptakan. Dalam hal ini, Amerika Serikat bersikeras menyebut penangkapan Maduro sebagai misi ekstraksi yudisial atas tuduhan narco-terorisme (Weller, 2026).

Namun ketika 15.000 tentara dan 150 pesawat tempur dikerahkan, untuk membom sasaran di ibu kota negara Venezuela, dengan target Presiden berkuasa, maka hal itu bukan lagi sekadar penegakan hukum kriminal, melainkan tindakan agresi perang (Fordham ILJ, 2026).

Sementara itu terkait format yuridis, tindakan tersebut melanggar Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain (Opinio Juris, 2026). Terlebih, hukum internasional mengenal prinsip imunitas personal bagi kepala negara yang sedang menjabat.

Bila setiap negara merasa berhak menculik pemimpin negara lain, dengan dalih penegakan hukum domestik, maka kita sedang bergerak menuju anarki global (Just Security, 2026).

Penggunaan kekuatan mematikan dengan model di Venezuela, dikenal sebagai targeted killing, mengarah pemimpin otoritas negara, telah bergeser dari operasi kontra-terorisme terselubung menjadi instrumen kebijakan luar negeri yang terbuka (Khachatryan, 2026).

Dalam kerangka sosiologis, terdapat kekhawatiran jika pembunuhan politik global menciptakan normalisasi kekerasan yang diikuti oleh kekuatan regional lainnya, pada akhirnya merusak fondasi stabilitas yang menjamin kesetaraan kedaulatan (Weller, 2026).

Kegagalan Dekapitasi

Pada pemaknaan filosofis, justifikasi atas pelenyapan pemimpin, seringkali berakar pada etika utilitarian, bahwa kehilangan satu orang dapat dibenarkan demi kebahagiaan atau keselamatan banyak orang. Tidak selamanya prinsip itu berlaku dalam sejarah dan sosiologi militer dunia.

Realitas membuktikan bahwa negara dengan struktur birokrasi yang dalam, sebagaimana Iran, tidak akan runtuh hanya karena pemimpin puncaknya tiada (Jordan, 2012). Sifat kekuasaan di Iran bersifat institusional, bukan personal.

Setelah kematian Khamenei, Garda Revolusi Iran (IRGC) semakin mengkonsolidasi kekuatan dengan garis kebijakan lebih radikal (Caner, 2026; Brookings, 2026). Dengan model kekuasaan menyebar, struktur baru mampu berlaku adaptif untuk menyusun kembali ruang komando.

Dengan begitu, strategi dekapitasi seringkali memicu efek martir yang menyatukan faksi-faksi internal yang sebelumnya berselisih untuk melawan musuh bersama (Al-Auqaili, 2026). Formasi dari lapis struktural tersebut dikombinasikan oleh basis ideologi dan dukungan komunal.

Alih-alih menciptakan kedamaian dan berakhirnya perang, justru terjadi peningkatan eskalasi serta meluasnya konflik, termasuk serangan di Selat Hormuz dengan konsekuensi lonjakan harga minyak global yang mencekik ekonomi dunia (Khachatryan, 2026).

Standar Ganda

Fenomena yang terjadi membuka luka lama dalam hukum internasional, yakni standar ganda. Berbagai negara di belahan bumi Selatan (Global South) melihat fenomena ini sebagai ancaman eksistensial.

Keberadaan hukum internasional menjadi pelindung utama bertahan hidup, bagi negara kecil dalam kapasitas militer dan ekonomi.

Ketika negara adidaya mengabaikan norma Jus ad Bellum -hukum mengenai kapan boleh berperang, demi kepentingan ambisi politik maka yang tersisa adalah preseden berbahaya. Termasuk pada persoalan menormalisasi pembunuhan politik.

Jika AS bisa melakukannya di Venezuela serta Iran, apa yang menghalangi kekuatan regional lain melakukan hal yang sama terhadap semua negara tetangga mereka dengan alasan keamanan nasional?

Tindakan dekapitasi pemimpin negara, menandai fase yang disebut para ahli sebagai keruntuhan kendali hukum internasional. Tidak boleh dibiarkan prinsip efisiensi militer jangka pendek, dengan mengabaikan stabilitas keamanan hukum jangka panjang.

Tanpa rasa hormat pada kedaulatan negara, maka hukum internasional tidak berdaya di hadapan moncong senjata. Perlu perlakuan yang adil dan setara, dengan memberi sanksi internasional bagi pemicu perang sebagai komitmen bersama.

Dunia yang lebih aman dibangun di atas diskusi dengan menghormati martabat hukum setiap bangsa. Sebagai warga dunia, kita melihat dengan pilu perang yang tidak kunjung mereda.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya