Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Standar Ganda Dekapitasi Pemimpin

MINGGU, 05 APRIL 2026 | 17:38 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DRAMATIS! Tidak terasa 2026 menjadi Annus Horribilis -tahun yang mengerikan bagi tatanan hukum global.

Berselang pekan, dua peristiwa terjadi; (i) penangkapan paksa Presiden Venezuela Nicolás Maduro -Operasi Midnight Hammer di Januari, diikuti (ii) pembunuhan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei -Operasi Epic Fury akhir Februari (Weller, 2026; Khachatryan, 2026).

Narasi yang dibangun adalah dekapitasi kepemimpinan. Logikanya sederhana, singkirkan kepala ular, maka tubuhnya akan mati. Diklaim dengan melenyapkan tokoh kunci, perang akan berakhir lebih cepat dan ribuan nyawa prajurit di lapangan terselamatkan (Statman, 2012).


Benarkah demikian? Lalu bagaimana konteks hukum dan perdamaian internasional? Bukankah pembunuhan berencana atas pemimpin sebuah negara, justru akan menjadi jalan pintas menuju lonceng kematian bagi tatanan harmoni antar bangsa?

Menggugat Normalisasi

Pada konteks kasus Venezuela, dikonstruksi kekacauan istilah hukum, yang memang dengan sengaja diciptakan. Dalam hal ini, Amerika Serikat bersikeras menyebut penangkapan Maduro sebagai misi ekstraksi yudisial atas tuduhan narco-terorisme (Weller, 2026).

Namun ketika 15.000 tentara dan 150 pesawat tempur dikerahkan, untuk membom sasaran di ibu kota negara Venezuela, dengan target Presiden berkuasa, maka hal itu bukan lagi sekadar penegakan hukum kriminal, melainkan tindakan agresi perang (Fordham ILJ, 2026).

Sementara itu terkait format yuridis, tindakan tersebut melanggar Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain (Opinio Juris, 2026). Terlebih, hukum internasional mengenal prinsip imunitas personal bagi kepala negara yang sedang menjabat.

Bila setiap negara merasa berhak menculik pemimpin negara lain, dengan dalih penegakan hukum domestik, maka kita sedang bergerak menuju anarki global (Just Security, 2026).

Penggunaan kekuatan mematikan dengan model di Venezuela, dikenal sebagai targeted killing, mengarah pemimpin otoritas negara, telah bergeser dari operasi kontra-terorisme terselubung menjadi instrumen kebijakan luar negeri yang terbuka (Khachatryan, 2026).

Dalam kerangka sosiologis, terdapat kekhawatiran jika pembunuhan politik global menciptakan normalisasi kekerasan yang diikuti oleh kekuatan regional lainnya, pada akhirnya merusak fondasi stabilitas yang menjamin kesetaraan kedaulatan (Weller, 2026).

Kegagalan Dekapitasi

Pada pemaknaan filosofis, justifikasi atas pelenyapan pemimpin, seringkali berakar pada etika utilitarian, bahwa kehilangan satu orang dapat dibenarkan demi kebahagiaan atau keselamatan banyak orang. Tidak selamanya prinsip itu berlaku dalam sejarah dan sosiologi militer dunia.

Realitas membuktikan bahwa negara dengan struktur birokrasi yang dalam, sebagaimana Iran, tidak akan runtuh hanya karena pemimpin puncaknya tiada (Jordan, 2012). Sifat kekuasaan di Iran bersifat institusional, bukan personal.

Setelah kematian Khamenei, Garda Revolusi Iran (IRGC) semakin mengkonsolidasi kekuatan dengan garis kebijakan lebih radikal (Caner, 2026; Brookings, 2026). Dengan model kekuasaan menyebar, struktur baru mampu berlaku adaptif untuk menyusun kembali ruang komando.

Dengan begitu, strategi dekapitasi seringkali memicu efek martir yang menyatukan faksi-faksi internal yang sebelumnya berselisih untuk melawan musuh bersama (Al-Auqaili, 2026). Formasi dari lapis struktural tersebut dikombinasikan oleh basis ideologi dan dukungan komunal.

Alih-alih menciptakan kedamaian dan berakhirnya perang, justru terjadi peningkatan eskalasi serta meluasnya konflik, termasuk serangan di Selat Hormuz dengan konsekuensi lonjakan harga minyak global yang mencekik ekonomi dunia (Khachatryan, 2026).

Standar Ganda

Fenomena yang terjadi membuka luka lama dalam hukum internasional, yakni standar ganda. Berbagai negara di belahan bumi Selatan (Global South) melihat fenomena ini sebagai ancaman eksistensial.

Keberadaan hukum internasional menjadi pelindung utama bertahan hidup, bagi negara kecil dalam kapasitas militer dan ekonomi.

Ketika negara adidaya mengabaikan norma Jus ad Bellum -hukum mengenai kapan boleh berperang, demi kepentingan ambisi politik maka yang tersisa adalah preseden berbahaya. Termasuk pada persoalan menormalisasi pembunuhan politik.

Jika AS bisa melakukannya di Venezuela serta Iran, apa yang menghalangi kekuatan regional lain melakukan hal yang sama terhadap semua negara tetangga mereka dengan alasan keamanan nasional?

Tindakan dekapitasi pemimpin negara, menandai fase yang disebut para ahli sebagai keruntuhan kendali hukum internasional. Tidak boleh dibiarkan prinsip efisiensi militer jangka pendek, dengan mengabaikan stabilitas keamanan hukum jangka panjang.

Tanpa rasa hormat pada kedaulatan negara, maka hukum internasional tidak berdaya di hadapan moncong senjata. Perlu perlakuan yang adil dan setara, dengan memberi sanksi internasional bagi pemicu perang sebagai komitmen bersama.

Dunia yang lebih aman dibangun di atas diskusi dengan menghormati martabat hukum setiap bangsa. Sebagai warga dunia, kita melihat dengan pilu perang yang tidak kunjung mereda.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya