Berita

Amsal Christy Sitepu di PN Medan. (Foto: RMOLSumut)

Hukum

Amsal Sitepu Divonis Bebas

RABU, 01 APRIL 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dengan putusan ini, videografer asal Karo tersebut resmi lepas dari seluruh dakwaan.

Dikutip dari RMOLSumut, sidang pembacaan vonis digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu 1 April 2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Yusafrihardi saat membacakan putusan.


Hakim juga memerintahkan agar seluruh hak Amsal dipulihkan, termasuk kedudukan serta martabatnya sebagai warga negara. Dengan demikian, Amsal dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta, dengan subsider satu tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menilai perbuatan Amsal memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan memutuskan seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya