Berita

Terdakwa korupsi satelit Kemhan, Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Sebut Proyek Arahan Jokowi

SELASA, 31 MARET 2026 | 22:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012-202.

Dalam sidang tersebut, Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi didakwa bersama dua pihak lainnya, yakni Thomas dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard atas dugaan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp306,8 miliar.

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu menegaskan dirinya menolak seluruh dakwaan yang dibacakan oditur militer. Ia menyebut proyek pengadaan satelit merupakan kebijakan strategis atas arahan Presiden ke-7, Joko Widodo.


"Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Presiden Joko Widodo, beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya," kata Leonardi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

Menurutnya, penugasan kepada Kemhan dilakukan untuk menjaga kepentingan nasional, khususnya terkait penguasaan slot orbit dan frekuensi strategis.

"Sehingga ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya," ujar Leonardi.

Leonardi juga menyinggung kondisi terkini satelit tersebut yang disebut sudah tidak menjadi milik Indonesia.

Dari sisi teknis, ia menegaskan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan nomor 17/2014. Ia menilai adanya persoalan justru terjadi pada tahap penerimaan hasil pekerjaan yang tidak melibatkan dirinya sebagai PPK.

"Penerimaan oleh individu-individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem," jelasnya.

Terkait kerugian negara yang didakwakan sebesar Rp306,8 miliar, Leonardi membantah adanya kerugian nyata karena hingga saat ini belum ada pembayaran dari negara.

"Sampai sekarang negara belum bayar, enggak bayar apa-apa. Enggak ada uang yang hilang, enggak ada yang bayar dan enggak ada yang terima," ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa ancaman penyitaan aset Indonesia di luar negeri tidak lagi relevan setelah adanya putusan tribunal paris yang membatalkan klaim pihak lawan.

"Jadi enggak punya hak untuk menyita, enggak akan ada kerugian negara yang konkret. Sita menyita itu enggak ada," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia berharap proses peradilan berjalan objektif serta meminta perhatian dari presiden, pimpinan TNI, dan masyarakat agar melihat perkara ini secara jernih.

"Saya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan dengan dedikasi yang kuat, dengan motivasi yang baik. Itu yang terjadi. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kebijaksanaan kepada para hakim untuk bisa memeriksa dan memutuskan dengan benar dan seadil-adilnya," pungkasnya.

Senada, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha menilai dakwaan oditur militer cenderung mengada-ada. Ia menyebut konstruksi perkara tidak didukung bukti konkret serta bertentangan dengan prinsip kerugian negara yang harus bersifat nyata.

"Saya sudah baca itu dakwaan, aneh, imajiner, dan tidak masuk di akal, ada orang mengaku rugi ratusan miliar (padahal) bayar saja belum," tegas Rinto.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya