Berita

Rismon Sianipar. (Foto: Istimewa)

Hukum

Rismon Belum Juga Kantongi SP3 Meski Sudah Akui Ijazah Jokowi Asli

SENIN, 30 MARET 2026 | 13:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar kepada bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah diterima, tapi ternyata Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya belum diterbitkan.

"SP3 buat Rismon tak semudah yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Padahal, saat mengajukan RJ, Eggi dan Damai tanpa melakukan pengakuan ijazah Jokowi asli dan permintaan maaf.


"Namun SP3 yang diterima Eggi dan Damai justru sangat cepat," kata Erizal. 

Bahkan, belakangan, nama Rismon dicatut untuk menyebarkan rumor terkait ijazah Jokowi. Rismon sendiri sudah berhenti membuat klarifikasi terkait ijazah Jokowi. 

"Mungkin kedatangannya ke Solo dan Istana Wapres membawa parcel saat pulang sudah cukup membuatnya malu. Tapi, mungkin juga tidak," kata Erizal.

Artinya, kata Erizal, Rismon bisa jadi memang berada di balik rumor yang "dimainkan" para pendukung Jokowi itu secara sadar, demi terbebasnya ia dari kasus ijazah Jokowi dan kasusnya juga. 

"Tapi bisa juga namanya hanya dicatut saja. Ia tak bisa lagi klarifikasi, karena tergigit lidah," kata Erizal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya