Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Menanti Cahaya Keadilan 1 April: Ujian Hakim Melindungi Ekosistem Kreatif Kasus Amsal Sitepu

MINGGU, 29 MARET 2026 | 22:57 WIB

KASUS yang menimpa Amsal Christy Sitepu yang diduga melakukan korupsi merupakan potret nyata terganggunya rasa keadilan substantif sekaligus betapa lebarnya jarak antara prosedur birokrasi yang kaku dengan realitas industri kreatif saat ini.

Dalam kasus yang disangkakan dugaan mark up anggaran desa dalam membuat profil desa di Kabupaten Karo Sumut, jelas jaksa penuntut umum gagal membedakan antara 'transaksi jasa profesional yang sah' dengan 'niat jahat korupsi'.

Maka karakteristik penegakan hukum yang seperti ini sedang menciptakan preseden buruk yang tentu akan terganggunya setiap pekerja profesional di negeri ini. Ini merupakan penafian terhadap nilai intelektual.


Jika benar Jaksa menghitung kerja jasa profesional seorang kreator dengan nilai "nol" terutama terkait konsep/ide, editing dan dubbing dalam audit kerugian negara bukan hanya tidak logis secara bisnis, tapi juga merupakan bentuk "pengkerdilan" terhadap profesi kreatif.

Ini sangat subjektif bahkan menjadi tidak masuk akal, karena ini merupakan perbuatan karya seni komponen konsep, ide, proses editing, hingga eksekusi fotografi dalam sebuah produk video profil desa dihitung bernilai nol.

Bagaimana mungkin ada produk karya video ada, nyata, dan telah digunakan. Jika barangnya ada tapi jasanya dihitung nol, itu adalah kontradiksi logika yang tidak tepat?

Menilai sebuah karya intelektual hanya berdasarkan harga fisik material merupakan bentuk pengkerdilan terhadap profesi kreatif. Sebuah video tidak tercipta dari ruang hampa, ada imajinasi pikir, ada alat yang disewa, waktu yang didedikasikan, dan keahlian yang dipelajari bertahun-tahun. Jasa itu adalah soal effort dan keahlian tertentu seseorang, ini esensialnya.

Memperhatikan konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa atas kasus ini dan setelah mendengarkan nota pembelaan terdakwa, perlu kiranya mendorong agar majelis hakim yang akan menjadwalkan sidang putusan pada tanggal 1 April 2026, tidak hanya terpaku pada teks undang-undang atau angka-angka audit yang tidak menyentuh realita kinerja nyata profesi.

Putusan ini harus menjadi cahaya keadilan, yang memayungi keadilan yang hidup di masyarakat (living law).

Majelis Hakim dengan tujuan pemidanaan mengacu pada KUHP baru ini perlu membuat produk putusan yang melindungi ekosistem kreatif agar harmoni hukum dan kreativitas pelaku usaha kreatif tidak boleh dirusak oleh pemahaman yang dangkal terhadap hak-hak profesional.

Majelis Hakim harus berani menerapkan semangat hukum modern dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan korektif dan rehabilitatif.

Hukum tidak boleh kehilangan nuraninya hanya karena gagal menghargai karya intelektual anak bangsa, karenanya Hakim dalam kasus ini harus bersikap aktif, teliti dan dalam pertimbangannya menjadi penyeimbang sekaligus mengoreksi kekeliruan audit yang mengabaikan nilai kemanusiaan dan intelektualitas kreativitas pelaku usaha dalam kasus ini.

Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya