Berita

Doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat, 27 Maret 2026. (Foto: Dokumentasi PUI)

Politik

PUI Gelar Doa Bersama Kenang 6 Tahun Tragedi KM 50

SABTU, 28 MARET 2026 | 05:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekitar 50 anggota Persaudaraan Umat Islam (PUI) menggelar doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat, 27 Maret 2026. 

Di rest area yang kini sunyi dan telah ditutup permanen sejak 14 hari pascakejadian berdarah 7 Desember 2020 itu mereka mengirimkan doa untuk enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tanpa kepastian keadilan hingga hari ini.

Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, menyebut putusan lepas terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, bukan sekadar kontroversial, tetapi menjadi simbol runtuhnya rasa keadilan publik. 


Menurutnya, sejak awal proses hukum perkara ini sudah menyisakan banyak tanda tanya serius.

“Bagaimana kita bisa bicara soal keadilan, jika fondasi putusannya saja penuh masalah? Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan,” kata Sjahrir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026.

Ia menyoroti kejanggalan mendasar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, namun pada saat yang sama justru divonis lepas dengan alasan pembelaan diri.

“Ini logika hukum yang sulit diterima akal sehat. Perbuatannya dinyatakan terbukti, tetapi tidak dihukum. Lalu di mana letak keadilannya?” tegasnya.

Lebih jauh, Sjahrir menilai integritas proses peradilan dalam kasus ini semakin dipertanyakan setelah fakta mencuat bahwa hakim yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut justru tersandung kasus hukum. Hakim ketua di tingkat pertama, Muhammad Arif Nuryanta, belakangan menjadi tersangka dugaan suap. Sementara itu, hakim agung yang menangani perkara di tingkat kasasi, Gazalba Saleh, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

“Ketika hakimnya bermasalah, wajar jika publik mempertanyakan putusannya. Apakah ini murni putusan hukum, atau ada faktor lain yang bermain? Pertanyaan ini tidak boleh dihindari,” ujarnya.

Sjahrir juga menyinggung inkonsistensi dalam pertimbangan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, telah membuktikan unsur Pasal 338 KUHP, bahkan menuntut hukuman 6 tahun penjara. Namun, hakim justru menyimpulkan adanya pembenaran dan pemaafan atas dasar pembelaan diri yang dinilai tidak terbukti secara kuat di persidangan.

“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini cacat logika hukum yang berimplikasi besar terhadap rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Aksi doa bersama ini, lanjut Sjahrir, bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk perlawanan moral terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut. 

Sehari sebelumnya, PUI juga menggelar aksi di DPR dan Mabes Polri, mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) oleh Komisi III serta mendorong pengusutan ulang kasus KM 50 secara transparan dan menyeluruh.

PUI juga menyoroti kontrasnya penanganan kasus ini dengan sejumlah perkara lain yang dinilai bisa diungkap secara cepat oleh kepolisian, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

“Kalau ada kemauan, pasti ada jalan. Polri sudah membuktikan bisa bekerja cepat dan profesional di kasus lain. Pertanyaannya, kenapa tidak untuk KM 50? Jangan sampai publik menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum,” pungkasnya.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya