Berita

Doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat, 27 Maret 2026. (Foto: Dokumentasi PUI)

Politik

PUI Gelar Doa Bersama Kenang 6 Tahun Tragedi KM 50

SABTU, 28 MARET 2026 | 05:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sekitar 50 anggota Persaudaraan Umat Islam (PUI) menggelar doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jumat, 27 Maret 2026. 

Di rest area yang kini sunyi dan telah ditutup permanen sejak 14 hari pascakejadian berdarah 7 Desember 2020 itu mereka mengirimkan doa untuk enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tanpa kepastian keadilan hingga hari ini.

Koordinator PUI, Sjahrir Jasim, menyebut putusan lepas terhadap dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, bukan sekadar kontroversial, tetapi menjadi simbol runtuhnya rasa keadilan publik. 


Menurutnya, sejak awal proses hukum perkara ini sudah menyisakan banyak tanda tanya serius.

“Bagaimana kita bisa bicara soal keadilan, jika fondasi putusannya saja penuh masalah? Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan,” kata Sjahrir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026.

Ia menyoroti kejanggalan mendasar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, namun pada saat yang sama justru divonis lepas dengan alasan pembelaan diri.

“Ini logika hukum yang sulit diterima akal sehat. Perbuatannya dinyatakan terbukti, tetapi tidak dihukum. Lalu di mana letak keadilannya?” tegasnya.

Lebih jauh, Sjahrir menilai integritas proses peradilan dalam kasus ini semakin dipertanyakan setelah fakta mencuat bahwa hakim yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut justru tersandung kasus hukum. Hakim ketua di tingkat pertama, Muhammad Arif Nuryanta, belakangan menjadi tersangka dugaan suap. Sementara itu, hakim agung yang menangani perkara di tingkat kasasi, Gazalba Saleh, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

“Ketika hakimnya bermasalah, wajar jika publik mempertanyakan putusannya. Apakah ini murni putusan hukum, atau ada faktor lain yang bermain? Pertanyaan ini tidak boleh dihindari,” ujarnya.

Sjahrir juga menyinggung inkonsistensi dalam pertimbangan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata dia, telah membuktikan unsur Pasal 338 KUHP, bahkan menuntut hukuman 6 tahun penjara. Namun, hakim justru menyimpulkan adanya pembenaran dan pemaafan atas dasar pembelaan diri yang dinilai tidak terbukti secara kuat di persidangan.

“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini cacat logika hukum yang berimplikasi besar terhadap rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Aksi doa bersama ini, lanjut Sjahrir, bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk perlawanan moral terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut. 

Sehari sebelumnya, PUI juga menggelar aksi di DPR dan Mabes Polri, mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) oleh Komisi III serta mendorong pengusutan ulang kasus KM 50 secara transparan dan menyeluruh.

PUI juga menyoroti kontrasnya penanganan kasus ini dengan sejumlah perkara lain yang dinilai bisa diungkap secara cepat oleh kepolisian, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

“Kalau ada kemauan, pasti ada jalan. Polri sudah membuktikan bisa bekerja cepat dan profesional di kasus lain. Pertanyaannya, kenapa tidak untuk KM 50? Jangan sampai publik menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum,” pungkasnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya