Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas Pertamina)

Publika

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

SABTU, 28 MARET 2026 | 02:59 WIB

HAL pertama yang harus dipahami bahwa tidak semua kapal Pertamina adalah kapal berkebangsaan Indonesia. Kapal Indonesia adalah kapal yang didaftarkan pada pemerintah Indonesia dan memiliki Homeport salah satu pelabuhan di Indonesia dan setiap saat mengibarkan bendera merah putih di tiangnya sebagai tanda kebangsaannya. Banyak kapal pertamina memiliki kebangsaan Singapura, atau Panama. 

Mengapa demikian?

Kapal tersebut kemungkinan besar dibangun menggunakan dana perbankan asing, bukan perbankan nasional. Karena perbankan nasional mungkin tidak punya dana sebesar itu untuk sektor maritim, atau yang kedua karena Indonesia belum meratifikasi konvensi The International Convention on Arrest of ship.   


Sampai saat ini sulit berharap perbankan asing memberikan kepercayaan kepada kapal berbendera Indonesia. Sejak digulirkannya Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2005 Tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, tidak ada kelanjutan dari usaha pemerintah untuk masalah tersebut. Walaupun UU 17 tahun 2008 juga memasukkan hal tersebut ke dalam pasalnya, tetapi tetap saja tidak ada aturan turunan dari niatan baik presiden tersebut.

Memangnya Kenapa?

Simpelnya begini; Jika perbankan asing mendanai kapal  berbendera Indonesia, dan kapal tersebut gagal bayar maka perbankan asing itu tidak bisa menarik kapalnya dari wilayah Indonesia. Maka sebagai jalan keluarnya, karena Pertamina dilihat punya Captive Market yang bagus dalam hal pengangkutan minyak nasional perbankan asing tersebut meminta calon debiturnya untuk mendaftarkan kebangsaan kapalnya selain di Indonesia, biasanya di negara dengan kemudahan pajak seperti Panama, Siprus atau lainnya, atau Singapura tetangga kita.

Dua kapal tanker raksasa Pertamina, yaitu Pertamina Prime dan Pertamina Pride yang dibanggakan itu juga didanai konsorsium Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dengan Bank Mandiri dan Bank BNI sehingga diminta harus mendaftarkan kapalnya dengan bendera Singapura. Tentu kapal-kapal ini bukan kapal Indonesia secara hukum.

Apa itu Arrest of Ship?

Kita coba ulas arti kata arrest of ship (penahanan kapal) dengan dasar konvensi agar memberikan gambaran jelas.

Ship arrest; “penahanan atau pembatasan pemindahan kapal atas perintah pengadilan untuk mengamankan klaim maritim, tetapi tidak termasuk penyitaan kapal dalam pelaksanaan atau pemenuhan keputusan atau instrumen lain yang dapat dipaksakan”.

Klaim yang umum dijadikan dasar permohonan penahanan kapal oleh pemerintah (disebut; contracting state) setempat adalah; (1) Tidak dibayarnya gaji crew oleh pemilik; (2) Tindakan gagal membayar pinjaman perbankan; (3) Klaim atas pembayaran perbaikan kapal; (4) Klaim atas pembayaran biaya salvage; (5) Klaim atas kerugian termasuk cedera akibat pekerjaan/ kecelakaan diatas kapal dan (6) Klaim atas General Average, dll.

Harus dipahami bahwa ship arrest adalah kegiatan yang bersifat in rem dimana maksud dari penahanan tersebut adalah untuk mencegah aset milik pihak yang diklaim dipindahkan ke tempat lain atau ke negara lain. Jadi kapal disini dipakai sebagai jaminan agar pihak yang digugat hadir di pengadilan untuk menyelesaikan kewajibannya. Selama kapal ditahan tentu pemilik tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari pengoperasian kapalnya.

Jadi, berita bahwa kapal Pertamina tidak diizinkan lewat Selat Hormuz, adalah bukan persoalan Indonesia secara aspek hukum. Secara ekonomi jelas itu adalah masalah Indonesia.

Apa Lagi?

Indonesia pernah menahan dua kapal tanker Iran yang sedang jualan minyak dengan metode Dark Fleet karena memang mereka diembargo negaranya uwak Trump sejak 1979. Negara Mullah tersebut sempat terpuruk walau segera bangkit. Sebagai negara penghasil 3,3 juta barel minyak per hari, Iran tidak banyak memiliki sumber lain untuk menghidupi rakyatnya kecuali berjualan minyak. Ekspor minyak bumi dan gas alam memberikan sumbangan 82 persen dari total nilai ekspor Iran. 

Maka tetap berjualan minyak kepada negara yang mau membelinya adalah pilihan untuk kelanjutan hidup 85 juta rakyatnya. Negara pembeli minyak Iran juga terbatas, mereka adalah Rusia, Turki, China, India, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Italia, dan Yunani dan Venezuela.

Nah, tempat jualan yang bisa mengelabui Amerika hanya ada di perairan Indonesia yang banyak pulau-pulaunya dengan cara mematikan perangkat elektronik mereka. Tapi di 2021, Indonesia menangkap kapal MT Horse milik mereka walaupun setelah persidangan berhasil dilepas. Tapi pada 2023, Indonesia kembali menangkap kapal Iran MT Arman 114 dan menyitanya sampai hari ini.

Jadi, kalaupun kapal-kapal Pertamina memiliki kebangsaan Indonesia, Iran masih tetap punya catatan tentang bagaimana negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini menyita kapal mereka yang sedang syuhada berjualan minyak di tengah embargo negara uwak Trump.

Capt. Zaenal Arifin Hasibuan
Praktisi maritim


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya