Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

SABTU, 28 MARET 2026 | 01:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending karena terbukti melakukan praktik kartel suku bunga.

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, ditemukan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para terlapor.


Majelis menilai, penetapan batas atas suku bunga yang jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak efektif melindungi konsumen. 

Sebaliknya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi sarana koordinasi harga di antara pelaku usaha.

"Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total mencapai Rp755 miliar," tulis keterangan resmi KPPU, Jumat 27 Maret 2026.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026, dengan Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis. Sidang turut dihadiri anggota KPPU lainnya, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Sejumlah perusahaan dengan denda terbesar antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

Selain itu, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.

KPPU menegaskan, praktik kartel suku bunga di sektor pinjol berpotensi merugikan konsumen serta merusak mekanisme pasar yang sehat.


Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya