Berita

Ilustrasi mobil dinas Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Pemprov DKI Klarifikasi soal Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

RABU, 25 MARET 2026 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) tetap mengikuti aturan selama libur Lebaran. 

Hal ini dilakukan untuk menanggapi informasi di media sosial tentang dugaan kendaraan dinas berpelat B yang terlihat di jalur mudik.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah mengecek informasi tersebut melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu 25 Maret 2026. Dari hasil pengecekan lewat aplikasi e-KDO, kendaraan yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.


“Setelah dicek, kendaraan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjadi kewenangan masing-masing instansi,” kata Faisal dikutip dari PPID DKI Jakarta.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan akan menindak tegas jika ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai Pemprov selama libur Lebaran. 

Pengawasan dilakukan dengan memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk, termasuk mengecek nomor pelat kendaraan.

“Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Dhany.

Sanksi tersebut mengacu pada beberapa peraturan, antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. 

Bentuk sanksi bisa berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang disiplin PNS.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan audit di seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas disimpan di tempat yang sudah ditentukan selama libur Lebaran.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya