Berita

Ilustrasi mobil dinas Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Pemprov DKI Klarifikasi soal Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

RABU, 25 MARET 2026 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) tetap mengikuti aturan selama libur Lebaran. 

Hal ini dilakukan untuk menanggapi informasi di media sosial tentang dugaan kendaraan dinas berpelat B yang terlihat di jalur mudik.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah mengecek informasi tersebut melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu 25 Maret 2026. Dari hasil pengecekan lewat aplikasi e-KDO, kendaraan yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.


“Setelah dicek, kendaraan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjadi kewenangan masing-masing instansi,” kata Faisal dikutip dari PPID DKI Jakarta.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan akan menindak tegas jika ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai Pemprov selama libur Lebaran. 

Pengawasan dilakukan dengan memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk, termasuk mengecek nomor pelat kendaraan.

“Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Dhany.

Sanksi tersebut mengacu pada beberapa peraturan, antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. 

Bentuk sanksi bisa berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang disiplin PNS.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan audit di seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas disimpan di tempat yang sudah ditentukan selama libur Lebaran.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya