Berita

Ilustrasi mobil dinas Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Berita Jakarta)

Nusantara

Pemprov DKI Klarifikasi soal Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

RABU, 25 MARET 2026 | 23:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) tetap mengikuti aturan selama libur Lebaran. 

Hal ini dilakukan untuk menanggapi informasi di media sosial tentang dugaan kendaraan dinas berpelat B yang terlihat di jalur mudik.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah mengecek informasi tersebut melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu 25 Maret 2026. Dari hasil pengecekan lewat aplikasi e-KDO, kendaraan yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.


“Setelah dicek, kendaraan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Kebijakan penggunaan kendaraan dinas menjadi kewenangan masing-masing instansi,” kata Faisal dikutip dari PPID DKI Jakarta.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan akan menindak tegas jika ada pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai Pemprov selama libur Lebaran. 

Pengawasan dilakukan dengan memanggil dan meminta klarifikasi pihak terkait berdasarkan laporan yang masuk, termasuk mengecek nomor pelat kendaraan.

“Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Dhany.

Sanksi tersebut mengacu pada beberapa peraturan, antara lain Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. 

Bentuk sanksi bisa berupa teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang disiplin PNS.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan audit di seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas disimpan di tempat yang sudah ditentukan selama libur Lebaran.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya