Berita

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Dr Umar Surya Fana. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Mantra "Prosedur adalah Panglima", Menjawab Alasan Penjahat Bisa Bebas

SENIN, 23 MARET 2026 | 10:04 WIB | OLEH: DR UMAR S FANA SIK*

PERNAHKAN Anda merasa geram saat membaca berita tentang seorang tersangka korupsi atau pengedar narkoba yang tiba-tiba melenggang bebas karena memenangkan gugatan Praperadilan? Reaksi pertama kita biasanya sama: "Wah, ada main ini!" atau "Hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas!"

Namun, sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian /STIK, saya sering menyampaikan kepada para perwira mahasiswa sebuah kebenaran yang pahit namun fundamental: Dalam negara hukum, prosedur adalah panglima. Substansi yang benar bisa kalah telak hanya karena kesalahan teknis.

Filosofi Gelas Kotor


Mari kita bicara dengan bahasa dapur. Bayangkan Anda disuguhi air mineral paling murni di dunia (ini adalah substansi—fakta bahwa seseorang memang berbuat jahat). Namun, air itu disajikan dalam gelas yang penuh lumpur, retak, dan bau (ini adalah prosedur—tata cara hukum).

Apakah Anda mau meminumnya? Tentu tidak. Anda akan membuangnya. Begitu juga Hakim. Sejernih apa pun bukti yang ditemukan polisi, jika cara mendapatkannya "kotor"—misalnya menangkap tanpa surat, menggeledah tanpa izin, atau menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup— maka demi hukum, kasus itu harus dibuang.

UU 20/2025: "Pagar" yang Semakin Tinggi

Kehadiran UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebenarnya adalah upaya negara untuk memastikan tidak ada lagi "gelas kotor" dalam peradilan kita. Undang-undang ini bukan untuk mempersulit polisi, tapi untuk melindungi kita semua.

Dalam Pasal 1 angka 28 UU 20/2025, ditegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh berdasarkan "firasat" atau "katanya". Harus ada minimal dua alat bukti yang sah. Jika penyidik nekat menetapkan tersangka hanya dengan satu bukti atau bukti yang dipaksakan, maka Pasal 1 angka 15 memberikan hak kepada tersangka untuk membatalkannya lewat Praperadilan.

Kenapa harus serewel itu? Karena jika polisi dibiarkan melanggar prosedur demi menangkap satu orang jahat, maka besok-besok, prosedur yang sama bisa dilanggar untuk menangkap Anda, saya, atau siapa pun yang tidak bersalah. Prosedur adalah pembatas agar kekuasaan tidak meluber menjadi kesewenang-wenangan.
 
Pesan untuk Rekan Penyidik: Jadilah Arsitek Berkas

Bagi rekan-rekan penyidik di seluruh Indonesia, tantangan di era UU No. 20/2025 bukan lagi sekadar adu otot atau adu cepat, melainkan adu presisi. Kualitas seorang penyidik kini tidak diukur dari seberapa sangar ia di lapangan, tapi seberapa "kedap air" berkas perkaranya.

Satu tanda tangan yang terlewat, atau pengabaian hak tersangka untuk didampingi pengacara sesuai Pasal 142 huruf b, adalah celah fatal. Ingat, satu kesalahan teknis adalah karpet merah bagi pengacara lawan untuk meruntuhkan kerja keras Anda selama berbulan-bulan.

Di bawah UU baru ini, tindakan seperti pemblokiran pun harus seizin Ketua Pengadilan (Pasal 140 ayat 2). Jika prosedur ini dilompati, hasilnya nol besar.
 
Untuk Masyarakat: Sabar adalah Bagian dari Keadilan

Masyarakat juga perlu mendapat literasi bahwa ketika polisi terlihat "lambat" atau menanyakan hal-hal yang berbelit, itu seringkali karena mereka sedang memastikan setiap baut dalam mesin hukum terpasang dengan benar. Kita tidak ingin penjahat bebas hanya karena kita terburu-buru dan melakukan kesalahan prosedur.

Kita harus sepakat bahwa keadilan tidak boleh dicapai dengan cara yang melanggar hukum. Jika kita membenarkan cara yang salah untuk tujuan yang benar, maka kita sedang menghancurkan pondasi negara hukum itu sendiri.
 
Penutup

Hukum acara (prosedur) adalah rel, sedangkan hukum pidana (substansi) adalah keretanya. Sehebat apa pun mesin keretanya, jika relnya bengkok atau putus, kereta itu tidak akan pernah sampai ke stasiun tujuan: Keadilan.

Mari kita dukung Polri yang semakin profesional dengan memahami bahwa kepatuhan pada prosedur adalah bentuk tertinggi dari penghormatan terhadap kemanusiaan. Karena pada akhirnya, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah karena salah prosedur.

Salam literasi hukum.

*Penulis adalah Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri; Dosen Utama STIK/PTIK

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya